Jakarta -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini melarang ekspor Benih Bening Lobster (BBL). Pihaknya akan menggantinya dengan budidaya di dalam negeri.
"KKP berkomitmen tidak lagi mengekspor benih bening lobster. Pak Menteri (KKP Sakti Wahyu Trenggono) sudah menyatakan tidak akan mengizinkan lagi untuk ekspor BBL, harus bisa kita untuk membudidayakan untuk memperkaya negeri ini," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM KHP), Rina dalam Jumpa Pers yang dilihat virtual, Kamis (15/4/2021).
Meski begitu, Rina mengakui kasus penyelundupan dengan dilarangnya ekspor benih lobster masih marak terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 3 faktanya:
1. 1,3 Juta Ekor Benih Lobster Diselamatkan
Berdasarkan data KKP, per 14 April 2021 sudah ada 1.398.608 ekor yang berhasil diselamatkan dari penyelundupan dengan 18 kasus. Nilainya setara dengan Rp 209.791.200.000.
"Total kasus pelanggaran yang terjadi 23 Desember 2020-14 April 2021 sampai pukul 10.00 WIB ada 35 kasus penyelundupan dengan nilai SDI Rp 210.082.424.850. Terbanyak BBL ada 1.398.608 ekor, arwana 112 ekor, ikan hidup 439 ekor, karang hias 1.282 pcs, kepiting undersize 44 ekor, lobster bertelur 10 ekor dan produk ikan lainnya 16,770 kg," imbuhnya.
2. Modus PenyelundupanRina mengatakan penyelundupan ekspor benih lobster memiliki banyak modus di antaranya dengan dibungkus sayuran salah satunya berjenis kangkung. Kasus itu ditemukan belum lama ini di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng dengan jumlah 32 box.
"Penyelundupan kemarin di Cengkareng dibungkus dengan kangkung, dengan aneka-aneka sayuran. Izinnya dari Kementerian Pertanian sayuran, begitu. Ini bersama Polsek Soetta mendapatkan ini dari 72 box, ternyata 32 box berisi BBL (benih bening lobster)," ucapnya.
Modus lainnya yang ditemui di lapangan di antaranya menggunakan alat angkut non reguler (carter) dan speed boat, pengeluaran dan/atau pemasukan melalui pelabuhan tangkahan, adanya oknum yang terlibat dalam membantu penyelundupan, pemalsuan tanda tangan/stempel pada IPHP (Ijin Pemasukan Hasil Perikanan), SKT (Surat Keterangan Teknis), Sertifikat Kesehatan atau Health Certificate (HC) dan LHU (Laporan Hasil Uji), hingga penyalahgunaan IPHP dan SKT baik jumlah kuota dan jenis komoditi.
3. Biang Kerok
Maraknya penyelundupan ekspor benih lobster, kata Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar dikarenakan masih adanya permintaan salah satunya dari Vietnam. Dengan adanya pelarangan dari Indonesia, harga benih lobster disebut naik menjadi sekitar US$ 7 atau setara Rp 102.000 (kurs Rp 14.600/US$) per benih.
"Penyelundupan tidak akan terjadi kalau tidak ada permintaan, yang minta itu Vietnam. Karena dia tahu sekarang ini dilarang, harganya naik terus kisarannya sampai US$ 7 yang mutiara itu satu ekor, masih benih bening lho bayangin," ungkapnya.