Indonesia telah memiliki 23 perjanjian dagang yang sudah masuk dalam tahap ratifikasi, sudah selesai disetujui, dan sudah ada yang diimplementasi. Sebanyak 23 perjanjian dagang itu berguna sebagai 'pintu' ekspor untuk pelaku UMKM di Indonesia yang harus dimanfaatkan.
"UMKM yang kita persiapkan masuk ke kancah global. Tapi untuk melakukan itu, kita harus melihat apa yang sudah dilakukan, dan apa yang dilakukan, serta apa yang semestinya dilakukan. Nah dari sisi pemerintah, khususnya Kemendag, melihat pentingnya perjanjian dagang atau trade agreement yang selama ini sudah kami lakukan," kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam konferensi pers Memacu Ekspor UMKM yang digelar virtual, Senin (19/4/2021).
Salah satu perjanjian dagang yang sudah masuk tahap implementasi, artinya sudah bisa dimanfaatkan ialah Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA). Dari perjanjian dagang itu, UMKM bisa mengekspor hampir 7.000 produk ke Australia tanpa dikenakan tarif bea masuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu keuntungan adalah pos tarif, hampir 7.000 produk itu pos tarif masuk ke Australia nol. Artinya dimudahkan aksesnya, dan sekaligus akan mendorong pelaku ekspor kita masuk ke Australia," papar Jerry.
Lalu, Indonesia juga tergabung dalam ASEAN - Hong Kong Free Trade Agreement (AHKFTA). Dari perjanjian dagang itu, UMKM Indonesia bisa mengekspor sekitar 4.900 produk tanpa dikenakan bea masuk.
Ada Hong Kong yang 4.900 sekian produk tarifnya juga nol masuk ke sana. Dan itu ada yang bisa kita eksplor untuk mengajak pelaku usaha kita melakukan penetrasi ke Hong Kong," tutur dia.
Begitu juga blok dagang terbesar setelah World Trade Organization (WTO), yakni Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang akan segera diimplementasi. Blok dagang tersebut mencakup 10 negara ASEAN, dan 5 negara non-ASEAN yang bisa dimanfaatkan sebagai 'pintu' ekspor terbesar untuk UMKM.
"Dan itu juga pintu masuk mendorong pasar kita di luar ke negara-negara non ASEAN, tak hanya yang tadi. Ini sebagai salah satu pintu masuk, bagaimana memastikan dari sisi perjanjian dagang Indonesia itu qualified dan memiliki leverage yang tinggi. Sesuai arahan Bapak Presiden bagaimana memastikan perjanjian dagang itu punya multiplier effect," imbuhnya.
Untuk itu, UMKM perlu memanfaatkan perjanjian dagang yang telah diraih oleh pemerintah. Di sisi lain, sosialisasi juga perlu digenjot agar semakin banyak UMKM yang mengetahui keberadaan 'pintu-pintu' ekspor ini.
"Perjanjian dagang itu kaitannya erat dengan bagaimana kita menumbuhkan UMKM. Cuma sekarang masalahnya, tantangannya bagaimana mensosialisasikan kepada publik," pungkas Jerry.