Warning! Bakal Ada Demo Buruh Susulan

Warning! Bakal Ada Demo Buruh Susulan

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 20 Apr 2021 05:10 WIB
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin (12/4/2021).  Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hari ini menggelar aksi untuk menyampaikan tuntutan di patung kuda dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Agung Pambudhy

Menurutnya, landasan pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi berbagai unsur yang seharusnya ada dalam pembuatan undang-undang.

Dalam proses pengajuan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja oleh pemerintah ke DPR, pihaknya menemukan fakta bahwa naskah akademiknya baru diserahkan pemerintah ke DPR belakangan. Hal itu menurutnya sudah menyalahi prosedur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana mungkin DPR mengesahkan dan mengetuk palu memasukkan RUU Cipta Kerja dalam prolegnas sedangkan dia sendiri belum menerima naskah akademiknya," ujarnya.

Kemudian, pihaknya menyatakan Undang-undang Cipta Kerja tidak sesuai dengan konsep omnibus law. Menurutnya omnibus law selayaknya menghendaki satu undang-undang yang hanya mengatur satu materi secara spesifik. Sedangkan UU Cipta Kerja meliputi banyak aspek.

ADVERTISEMENT

Atas dasar itu, dia menyebut UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

"Kita tahu ini bukan satu materi dalam Undang-undang Cipta Kerja, banyak sekali, bahkan tidak berkaitan secara spesifik. Padahal metode yang dikehendaki dalam Undang-undang P3 itu adalah single subject of matter yang menghendaki untuk 1 undang-undang dibuat untuk mengatur satu subjek atau materi yang berkaitan secara spesifik," tambah dia.


(toy/ara)

Hide Ads