PT Senang Kharisma Textil Digugat PKPU Bank QNB, Ada Nama Bos Sritex

Updated

PT Senang Kharisma Textil Digugat PKPU Bank QNB, Ada Nama Bos Sritex

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 23 Apr 2021 10:03 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ari Saputra

Lalu memerintahkan tim pengurus untuk memanggil termohon PKPU serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.

"Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PKPU I / PT. SENANG KHARISMA TEXTIL dan TERMOHON PKPU II / IWAN SETIAWAN LUKMINTO berikut istrinya yaitu MEGAWATI," bunyi petitum terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang pertama dijadwalkan pada Selasa, 27 April 2021 pada pukul 10.00 WIB sampai selesai.


(toy/fdl)

Hide Ads