Lalu memerintahkan tim pengurus untuk memanggil termohon PKPU serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.
"Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PKPU I / PT. SENANG KHARISMA TEXTIL dan TERMOHON PKPU II / IWAN SETIAWAN LUKMINTO berikut istrinya yaitu MEGAWATI," bunyi petitum terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Waskita Beton Digugat Pailit! |
Sidang pertama dijadwalkan pada Selasa, 27 April 2021 pada pukul 10.00 WIB sampai selesai.
(toy/fdl)