3. Bahaya
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati meminta masyarakat jangan sampai nekat mudik naik angkutan gelap. Dia menegaskan mudik menggunakan angkutan gelap hanya akan merugikan diri sendiri.
"Kepada masyarakat juga diminta untuk hati-hati, tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran ini karena akan merugikan diri sendiri," ungkap Adita kepada detikcom, Senin (26/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adita menjelaskan kerugian pertama bagi masyarakat yang nekat mudik, apalagi pakai angkutan gelap adalah bisa menularkan virus COVID-19 ke orang tua dan sanak saudara di kampung halaman.
"Jika tetap bersikeras mudik, ada potensi penularan dan justru membahayakan orang tua dan sanak saudara di kampung halaman," ujar Adita.
Kemudian, apabila angkutan gelap tertangkap saat operasi, orang yang nekat mudik juga akan ikut direpotkan.
Pasalnya, mereka sudah membayar sejumlah uang kepada angkutan gelap, namun tidak bisa sampai ke tujuan. Uang yang dibayarkan pun tidak ada jaminan bisa dikembalikan bila tidak sampai tujuan.
"Selain itu, jika kendaraan tertangkap, maka mereka juga yang akan direpotkan karena sudah keluar uang tidak sedikit dan harus kembali ke tempat semula," tegas Adita.
Sementara itu, pengamat transportasi Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengatakan angkutan gelap cukup membahayakan untuk digunakan sebagai penumpang. Jaminan keamanan angkutan ini sangat minim, sehingga bisa membahayakan hidup penumpang.
Misalnya dalam rangka melakukan protokol kesehatan di dalam kendaraan, angkutan gelap mungkin tidak akan melakukan hal itu. Menurut, Darmaningtyas hal ini membahayakan penumpang, buruknya bisa saja jadi penularan virus COVID-19 tanpa ada protokol kesehatan.
"Ini kan nggak jelas ya, mereka nggak ada izin juga. Ini kan nggak terkontrol kendaraannya. Kalau yang resmi kan ada semprot disinfektan, jaga jarak, protokol kesehatan lah. Kalau angkutan gelap apa itu dilakukan? Kan tidak. Mau tahu-tahu ketularan," kata Darmaningtyas kepada detikcom, Minggu (25/4/2021).
Darmaningtyas melanjutkan bila terjadi kecelakaan pun penumpangnya yang akan rugi. Asuransi apabila terjadi kecelakaan tidak akan bisa didapatkan.
"Ini juga kalau ada kecelakaan kan kalau resmi bisa ada asuransi, kalau gelap ini kan nggak bisa pengguna menuntut ke Jasa Raharja. Jadi yang dirugikan ini kan penumpang sendiri," jelas Darmaningtyas.
(hek/eds)