Jika gubernur tidak bisa menetapkan maka yang diberlakukan adalah Upah Minimum Provinsi (UMP). Said menilai jika UMP yang diberlakukan maka upah yang diterima para buruh yang tadinya secara sektoral akan turun jauh.
Dia mencontohkan UMK di wilayah Bekasi Rp 4,9 juta, Purwakarta Rp 4,5 juta dan Karawang Rp 4,9 juta. Upah itu akan turun menjadi Rp 1,8 juta karena mengikuti besaran UMP Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(das/fdl)