Terbitkan Perpres, Jokowi Minta Luhut 'Kawal' Disparitas Harga

Terbitkan Perpres, Jokowi Minta Luhut 'Kawal' Disparitas Harga

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 28 Apr 2021 10:35 WIB
Presiden Jokowi
Foto: Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Berikut Peraturan di Setiap Angkutan

Angkutan Barang di Laut

Untuk angkutan barang laut harus melaksanakan pelayaran angkutan berdasarkan tarif dan Jaringan Trayek yang ditetapkan oleh Menteri dan diumumkan secara transparan ke dalam portal IMRK

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memperlakukan dan melayani semua pengguna jasa sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri.
Menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta angkutan barang
Memenuhi sarana dan prasarana pelabuhan yang ditetapkan
mempertimbangkan efisiensi dan kelancaran angkutan barang

Menteri menugaskan PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut. Menteri juga bisa memilih penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan. "Setiap barang yang diangkut melalui Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut wajib dilengkapi dengan Surat Pengapalan (Shipping Instruction).

ADVERTISEMENT

Angkutan Barang di Darat

Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik meliputi angkutan jalan dan angkutan penyeberangan. Perum DAMRI dan PT ASDP Indonesia Ferry untuk penyeberangan.

Angkutan Barang di Udara

Dalam pasal 13 disebutkan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan di udara dilaksanakan melalui program jembatan udara. Maksudnya berupa kegiatan angkutan udara perintis kargo dan subsidi kegiatan angkutan udara kargo.

Program ini dilaksanakan menteri melalui penugasan ke BUMN yang bergerak di bidang angkutan udara untuk subsidi angkutan udara kargo atau proses lelang.

Pendanaan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik ini berasal dari APBN, APBD dan sumber lain yang sesuai ketentuan perundang-perundangan.


(kil/fdl)

Hide Ads