May Day, Buruh Minta Jokowi Batalkan UU Cipta Kerja

May Day, Buruh Minta Jokowi Batalkan UU Cipta Kerja

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 01 Mei 2021 10:45 WIB
Massa demo buruh mulai ramai memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Aksi tersebut dilakukan menolak omnibus law UU Cipta Kerja.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) kembali menuntut pembatalan omnibus law UU Cipta Kerja dan juga pengusutan kasus-kasus korupsi yang menyengsarakan rakyat Indonesia. Dua hal inilah yang disuarakan oleh ASPEK Indonesia dalam memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2021.

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan oleh KSPI, untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Menurut dia, secara formil, pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945. Selain itu secara materil, UU Cipta Kerja telah berdampak pada hilangnya hak konstitusional setiap warga negara untuk bisa mendapatkan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah dan jaminan sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait tema pertama yaitu tuntutan pembatalan omnibus law UU Cipta Kerja, ASPEK Indonesia sebagai bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan oleh KSPI, untuk membatalkan UU Cipta Kerja," kata Mirah dalam keterangan resminya yang dikutip, Sabtu (1/5/2021).

Dia menjelaskan UU Cipta Kerja telah menghapus dan menghilangkan hak konstitusional warga negara yang sebelumnya ada pada UU Ketenagakerjaan Nomor13 tahun 2003. Hilangnya upah minimum kota/kabupaten, hilangnya hak pesangon bagi pekerja yang diputus hubungan kerja (PHK), hilangnya perlindungan hukum untuk pekerja karena pengusaha dapat melakukan PHK sepihak tanpa melalui putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Selain itu UU Cipta Kerja juga akan menciptakan praktek eksploitasi yang semakin parah terhadap pekerja melalui sistem kerja kontrak dan outsourcing serta sistem upah per jam," tambahnya.

Terkait tema besar kedua, mirah mengatakan ASPEK Indonesia meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk serius dan tuntas dalam memimpin pemberantasan kasus korupsi yang sangat merugikan rakyat Indonesia. Mengusut dan menjatuhkan sanksi terberat kepada pelaku korupsi.

"Di saat rakyat sedang turun daya belinya dan semakin susah karena pandemi COVID-19, maka terhadap para pelaku korupsi yang telah merampok uang rakyat, sepantasnya dihukum seberat-beratnya tanpa ampun," ujarnya.

ASPEK Indonesia, dikatakan Mirah, menyoroti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun, kasus korupsi PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp 23,73 triliun, dan dugaan korupsi pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan yang kerugiannya diperkirakan mencapai Rp20 triliun.

Selain itu, ASPEK Indonesia juga mengutuk tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Subang, yang melakukan pungutan kepada pekerja honorer kategori II yang akan tes Pegawai Negeri Sipil (PNS), senilai lebih dari Rp 30 miliar.

"Selama ini para pekerja honorer dibayar sangat murah dan tidak memiliki jaminan kepastian pekerjaan, kok masih ada yang tega 'memeras dan mengeksploitasi' mereka," ungkap Mirah.

Dengan dua tuntutan tersebut, ASPEK Indonesia bersama KSPI dan berbagai elemen serikat pekerja dan mahasiswa akan meramaikan peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2021, melalui berbagai aksi, baik secara fisik maupun virtual.


Hide Ads