Transportasi ilegal ibarat puncak dari gunung es carut marut pengelolaan angkutan darat yang menyimpan begitu banyak permasalahan di bawah yang tidak kelihatan. DPP Organda memandang bahwa persoalan harus diselesaikan secara fundamental yakni menata kembali tata kelola transportasi.
"Tentunya pemerintah untuk tegas menindak berdasarkan amanat Undang-undang (UU) No 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan yang menyatakan pemerintah wajib memberikan jaminan pelayanan kepada pengguna jasa angkutan umum dan memberikan perlindungan kepada perusahaan dengan menjaga keseimbangan penyediaan dan permintaan angkutan umum." jelas Ateng
Menyikapi fenomena angkutan illegal DPP ORGANDA mempersilahkan para pelaku angkutan ilegal (gelap) yang akan serius berusaha di dunia angkutan umum, untuk melakukan pengurusan perizinan sesuai ketentuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian soal travel illegal, DPP Organda merasakan kehadiran pemerintah sebagai bentuk rasa keadilan. DPP Organda sangat yakin, ketika keadilan ditegakkan para anggota akan merasakan bahwa pengusaha dan pemerintah saling support. Tugas DPP Organda adalah menjaga kesetaraan melalui tindakan yang konkret dari pembuat dan pelaksana regulasi.
DPP Organda juga berharap penindakan angkutan ilegal (gelap), semestinya dapat dilakukan berkelanjutan guna memberikan tingkat kepastian dan kualitas angkutan umum jalan yang harus semakin baik.
"Mari semuanya menjaga penyebaran COVID-19, sesuai anjuran pemerintah. Apapun ujung dari perbedaan saat ini, nantinya harus tetap, bahwa usaha transportasi agar tetap dijaga keberadaanya oleh semua stakeholder termasuk pemerintah sebagai regulator," tambah Ateng
(dna/dna)