Larangan mudik Lebaran 2021 bakal berlaku di akhir minggu ini, tepatnya pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang. Sederet aturan larangan mudik pun sudah ditetapkan pemerintah.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, keputusan larangan mudik diambil pemerintah menimbang pandemi COVID-19 yang belum berakhir. Maka itu, pemerintah merasa perlu melakukan pembatasan secara masif.
"Langkah yang diambil pemerintah jelas bersama dengan Satgas COVID kita memutuskan suatu keputusan meniadakan mudik. Di Lebaran kali ini tanggal 6-17 Mei pemerintah secara tegas menghindari terjadinya lonjakan kasus COVID-19," tegas Budi Karya dalam acara Malam Penghargaan 'Ngeyel Mudik, Siap Putar Balik', Selasa (27/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan mudik sendiri sudah diatur melalui adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 2021 SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan pun merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 sebagai turunan aturan Satgas COVID-19.
Lalu apa saja yang dilarang saat larangan mudik berlaku, dan apa sanksinya? Berikut ini aturan lengkap larangan mudik Lebaran 2021 pada tanggal 6-17 Mei mendatang:
Angkutan Darat
Perjalanan darat yang dilakukan pelarangan adalah:
1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
2. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Ada pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan saat larangan mudik Lebaran 2021, yaitu:
1.Yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya
2. Kunjungan keluarga yang sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping
5. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat
Sementara itu, pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan selama larangan mudik Lebaran 2021 adalah:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
2. Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/POLRI
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah
5. Mobil barang dan tidak membawa penumpang
6. Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
7. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Aturan larangan mudik untuk angkutan lainnya di halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Semakin Malam, Pemudik Mulai Melewati Jalur Pantura