Satgas COVID-19 Ingin Mudik Lokal Dilarang, Ini Respons Kemenhub

Satgas COVID-19 Ingin Mudik Lokal Dilarang, Ini Respons Kemenhub

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 03 Mei 2021 15:15 WIB
Peningkatan penumpang terjadi di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, jelang pemberlakukan larangan mudik. Terminal tersebut tampak mulai padat.
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo meminta agar mudik lokal tidak dilakukan masyarakat. Dia meminta kepala daerah pun ikut melarang mudik lokal. Menurutnya, potensi penyebaran virus COVID-19 bisa terjadi dengan adanya mudik lokal.

"Mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang, jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki. Artinya apa? Bisa terjadi proses penularan antara satu dengan lainnya," ungkap Doni dalam Rapat Koordinasi Satgas Penanganan COVID-19 Nasional 2 Mei 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam catatan detikcom, ada delapan wilayah aglomerasi yang masih mengizinkan mudik lokal diberlakukan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 pasal 3 ayat 3.

Meski begitu ada juga pemerintah daerah yang sudah menegaskan tetap melarang mudik lokal di wilayah aglomerasi, meski dalam peraturan Kemenhub hal itu diperbolehkan. Salah satunya adalah wilayah Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).

ADVERTISEMENT

Sebanyak delapan kawasan aglomerasi yang disebut dalam PM 13 2021 adalah sebagai berikut:
1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur)
5. Yogyakarta Raya
6. Solo Raya
7. Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Maminasata)


(hal/ara)

Hide Ads