Menyoal Mudik Lokal, Awalnya Diperbolehkan Kini Minta Dilarang

Menyoal Mudik Lokal, Awalnya Diperbolehkan Kini Minta Dilarang

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 03 Mei 2021 18:00 WIB
Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan surat perjalanan pengendara di Exit Tol Setono, Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (3/5/2021). Pemeriksaan jalur mudik oleh petugas gabungan tersebut dilakukan untuk pengetatan pergerakan warga jelang pelarangan masa mudik pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 meminta mudik lokal dilarang. Padahal sebelumnya, mudik lokal masih boleh dilakukan tanpa ada larangan.

Mudik lokal adalah perjalanan masyarakat yang melintasi kota atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau aglomerasi. Meski sudah antarkota dan provinsi, mobilitas masyarakat diperbolehkan saat larangan mudik.

Perihal mudik lokal awalnya diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam sebuah konferensi pers Kamis 8 April. Budi mengatakan perjalanan orang lintas kota dan provinsi di delapan wilayah aglomerasi tidak dilarang saat masa larangan mudik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan. Untuk masalah perkotaan, ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (tentang larangan mudik) tadi, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan," ungkap Budi.

Adapun delapan wilayah aglomerasi yang dimaksud adalah, Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro), Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang-Kendal, Demak-Ungaran-Purwodadi, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar-Sungguminasa-Takalar-Maros.

ADVERTISEMENT

Nah belakangan, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo justru meminta agar mudik lokal juga ikut dilarang. Menurutnya, potensi penyebaran virus COVID-19 bisa terjadi dengan adanya mudik lokal.

"Mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang, jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki. Artinya apa? Bisa terjadi proses penularan antara satu dengan lainnya," ungkap Doni dalam Rapat Koordinasi Satgas Penanganan COVID-19 Nasional 2 Mei 2021.

Dalam perjalanannya, memang ada juga pemerintah daerah yang sudah lebih dulu melarang mudik lokal, salah satunya adalah Jawa Timur. Dishub Jatim memastikan mudik aglomerasi dilarang, termasuk di wilayah Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan).

"Sudah jelas mudik lokal termasuk mudik di wilayah aglomerasi dilarang," ujar Kadishub Jatim Nyono kepada detikcom, Senin (26/4/2021).

Kemenhub buka suara mengenai permintaan mudik lokal ikut dilarang. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan mudik lokal memang tidak dianjurkan. Dia bilang masyarakat memang boleh wira-wiri tanpa larangan di delapan wilayah aglomerasi perkotaan, namun diharapkan bukan untuk mudik.

"Secara tegas pemerintah sudah memutuskan mudik dilarang. Mudik lokal juga tidak pernah dianjurkan. Di kawasan aglomerasi atau perkotaan yang diperbolehkan adalah pergerakan masyarakat dan transportasi," ujar Adita kepada detikcom, Senin (3/5/2021).

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Tonton juga Video: Bupati Garut Izinkan Mudik Lokal

[Gambas:Video 20detik]



Lebih lanjut, pembukaan akses perjalanan antarkota di wilayah aglomerasi, menurut Adita, masih sangat dibutuhkan. Pasalnya, banyak masyarakat yang masih bolak-balik untuk bekerja di wilayah aglomerasi, misalnya saja dari Bogor menuju Jakarta atau sebaliknya.

Pihaknya tak bisa serta merta menutup akses mobilitas di wilayah aglomerasi untuk menghindari adanya mudik lokal di tengah masyarakat.

"Hal ini masih dibutuhkan mengingat pada tanggal 6-17 Mei kegiatan pekerjaan rutin sehari-hari masih berlangsung dan membutuhkan transportasi umum maupun pribadi," ungkap Adita.

Meski begitu, guna menghindari kekhawatiran potensi penyebaran virus COVID-19, Adita menjelaskan pihaknya akan melakukan pembatasan frekuensi, kapasitas, hingga jam operasi pada operasional transportasi.

"Yang akan kami lakukan adalah pembatasan frekuensi, kapasitas, dan jam operasi serta pengetatan pengawasan protokol kesehatan," ungkap Adita.


Hide Ads