Fakta-fakta Penting THR PNS 2021

Fakta-fakta Penting THR PNS 2021

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 04 Mei 2021 04:00 WIB
Ilustrasi THR
Iustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

THR PNS 2021 mulai cair H-10 hari raya Idul Fitri. Jika dihitung, per hari Senin (3/5/2021) THR PNS 2021 sudah mulai cair.

Namun, THR disebut tidak akan cair penuh. Kementerian Keuangan menjelaskan THR PNS 2021 hanya mencakup gaji pokok (gapok) dan tunjangan melekat saja, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Pengumuman itu tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berikut ini fakta-fakta THR PNS 2021:

1. Tunjangan & Insentif yang Tak Masuk THR PNS 2021

Ada 22 tunjangan dan insentif lainnya tidak akan masuk dalam komponen THR PNS 2021 di antaranya, tunjangan kinerja (tukin), tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain, insentif kerja, insentif kinerja, tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional, tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Tanpa tunjangan bahaya nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional, tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian, tunjangan pengamanan persandian, dan tunjangan profesi. Tunjangan pengamanan persandian, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan.

Tunjangan lainnya yang tidak masuk dalam komponen THR PNS 2021 yakni, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.

Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil, dan tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar, tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian, serta Sekretariat Jenderal DPR.

Kemudian, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, serta tunjangan yang ditetapkan peraturan internal instansi pemerintah, dan tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen THR yang diberikan.

Langsung lanjut ke halaman berikutnya, masih ada informasi penting soal THR PNS 2021.


2. Tidak Dapat THR

Kementerian Keuangan juga menetapkan ada beberapa PNS yang tidak mendapatkan THR, yaitu PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggung negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah atau instansi induknya baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

3. THR PNS 2021 mulai cair

Jika ditetapkan cair H-10 Lebaran, artinya hari ini THR sudah mulai cair. Pembayaran THR PNS 2021 dilaksanakan dengan ketentuan surat perintah membayar (SPM) THR yang dibuat menggunakan aplikasi terbaru. Satuan kerja (satker) masing-masing kementerian/lembaga harus mengunduh aplikasi versi terbaru melalui website Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

"SPM THR tahun 2021 dan SPM THR keagamaan tahun 2021 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 28 April 2021 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Nota Dinas Kemenkeu.

Namun pencairan THR PNS 2021 sepertinya tidak memuaskan seluruh PNS. Hingga muncul petisi online yang di change.org berjudul 'THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019'.

Petisi itu dimulai oleh akun bernama Romansyah H dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan, serta Ketua dan Para Wakil Ketua DPR. Hingga hari ini petisi tersebut telah ditandatangani oleh 17.844 akun.


Hide Ads