Fakta-fakta Penting THR PNS 2021

Fakta-fakta Penting THR PNS 2021

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 04 Mei 2021 04:00 WIB
Ilustrasi THR
Iustrasi/Foto: Muhammad Ridho


2. Tidak Dapat THR

Kementerian Keuangan juga menetapkan ada beberapa PNS yang tidak mendapatkan THR, yaitu PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggung negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah atau instansi induknya baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

3. THR PNS 2021 mulai cair

Jika ditetapkan cair H-10 Lebaran, artinya hari ini THR sudah mulai cair. Pembayaran THR PNS 2021 dilaksanakan dengan ketentuan surat perintah membayar (SPM) THR yang dibuat menggunakan aplikasi terbaru. Satuan kerja (satker) masing-masing kementerian/lembaga harus mengunduh aplikasi versi terbaru melalui website Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

"SPM THR tahun 2021 dan SPM THR keagamaan tahun 2021 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 28 April 2021 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Nota Dinas Kemenkeu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pencairan THR PNS 2021 sepertinya tidak memuaskan seluruh PNS. Hingga muncul petisi online yang di change.org berjudul 'THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019'.

Petisi itu dimulai oleh akun bernama Romansyah H dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan, serta Ketua dan Para Wakil Ketua DPR. Hingga hari ini petisi tersebut telah ditandatangani oleh 17.844 akun.

ADVERTISEMENT


(hns/hns)

Hide Ads