Larangan Mudik Berlaku Lusa, Besok Kesempatan Wira-wiri Terakhir

Larangan Mudik Berlaku Lusa, Besok Kesempatan Wira-wiri Terakhir

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 04 Mei 2021 10:24 WIB
Jelang pemberlakuan larangan mudik pada 6 Mei mendatang sejumlah pemudik mulai datangi Terminal Ciledug, Tangerang. Mereka datang agar dapat mudik lebih awal.
Foto: Ari Saputra

Angkutan Laut

Dirjen Perhubungan Laut, Agus H Purnomo, pihaknya akan membuka posko di 51 pelabuhan pantau di rentang waktu H-15 dan H+15 lebaran. Ini juga akan mendukung pada H-7 dan H+3 tanggal 6-17 Mei.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hampir seluruh angkutan umum tidak diizinkan. Imbauan untuk pekerja migran agar tidak datang ke Indonesia. Kalau darurat, disiapkan fasilitas khusus termasuk bila ada penggantian ABK kapal.

Khusus daerah pada masa Lebaran cukup tinggi penumpangnya, Dirjen Hubla akan mulai melakukan sosialisasi ke kapal penumpang. Selain itu, penumpang akan meminta pemesanan tiket secara online agar di waktu pelarangan tidak ada lagi penumpukan.

ADVERTISEMENT

Angkutan udara

Untuk penerbangan yang dilakukan pelarangan adalah:
1. Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga
2. Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan mengajukan flight approval (FA).

Pengecualian penerbangan tidak berlaku untuk:
1. Pengecualian tidak diberlakukan untuk perjalanan pimpinan tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi, tidak untuk angkutan lebaran mudik pemulangan WNI atau WNA
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, juga di dalamnya kita mengakomodasi angkutan kargo, operasional udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin Kemenhub.

"Kami akan memberlakukan sanksi berupa badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto Raharjo.

Angkutan kereta api

Angkutan mudik Lebaran menggunakan kereta api antar kota akan ditiadakan. Kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan ada pembatasan frekuensi dan jam operasional.

Pengecualian untuk:

1. Perjalanan dinas
2. Perjalanan duka
3. Perjalanan yang sakit, semua seizin Dirjen Perkeretaapian

Sanksi buat yang nekat mudik naik kereta:

"Kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pelanggar saat masa larangan mudik," ujar Dirjen Perkeretaapian, Danto Restyawan.



Simak Video "Pemerintah Tak Bisa Larang Mudik Jika Tak Terapkan UU Karantina"
[Gambas:Video 20detik]

(hek/ang)

Hide Ads