Berikut aturan lengkap larangan mudik Lebaran 2021 untuk sektor darat, laut, udara, dan kereta api:
Angkutan Darat
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
2. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Ada pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan saat larangan mudik Lebaran 2021, yaitu:
1. Yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya
2. Kunjungan keluarga yang sakit
3. kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping
5. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.
Pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan selama larangan mudik Lebaran 2021:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
2. Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/POLRI
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah
5. Mobil barang dan tidak membawa penumpang
6. Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
7. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Untuk wilayah perkotaan, ada beberapa daerah yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan adalah:
1. Aglomerasi Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo
2. Aglomerasi Jabodetabek
3. Bandung Raya
4. Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi
5. Yogyakarta Raya
6. Solo Raya
7. Gerbang Kerto Susilo (Gersik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo)
8. Makassar-Takalar-Maros.
Sanksi:
Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan, tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan, itu akan diputar balik. Khusus pada kendaraan travel akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian baik berupa penilangan atau sesuai UU yang ada.
Pengecualian kendaraan di angkutan penyeberangan di Merak-Bakaheuni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bai-Lembar, Kayangan-Pototano dan yang lain, yakni:
1. Kendaraan pengangkut logistik atau barang pengangkut kebutuhan pokok
2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
3. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.
"Dalam pelaksanaannya, kami bersama POLRI, TNI dan lainnya dari mulai tanggal 6 kami sudah akan memasuki pos check point. Ada 330 pos," ujar Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.
Untuk angkutan laut dan kereta api ada di halaman berikutnya .
Simak Video "Pemerintah Tak Bisa Larang Mudik Jika Tak Terapkan UU Karantina"
[Gambas:Video 20detik]