Tata Cara Bayar Zakat Online, Jangan Pilih Platfom Sembarangan

Tata Cara Bayar Zakat Online, Jangan Pilih Platfom Sembarangan

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 04 Mei 2021 10:42 WIB
Selective focus of rice and calculator on wooden background.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli
Jakarta -

Bayar zakat kini bisa dengan berbagai cara, baik mendatangi kantor atau masjid yang mengelolanya, maupun secara online. Untuk bayar zakat online, pembayar zakat alias muzaki harus memilih lembaga pengelola yang kredibel.

Pengamat Ekonomi Syariah IPB Irfan Syauqi Beik membeberkan, ada 3 lembaga pengelola zakat yang kredibel dan menerima pembayaran online, sebagai berikut.

1. Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) adalah badan resmi dan dan satu-satunya yang dibentuk pemerintah untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari situs resminya, Selasa (4/5/2021), pendirian Baznas didasari oleh Keputusan Presiden (Keppres) nomor 8 tahun 2001. Lalu, ada juga Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang memperkuat peran Baznas sebagai lembaga berwenang untuk mengelola zakat secara nasional. Baznas juga merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Untuk bayar zakat online melalui Baznas, diperlukan data diri seperti nama lengkap, nomor telepon, dan juga email. Muzaki dapat membayar zakat secara online dengan klik https://baznas.go.id/bayarzakat?jenis=zakatfitrah¶m1=1¶m2=¶m3=¶m4=&jumlah=0.

ADVERTISEMENT

2. Dompet Dhuafa
Dompet Dhuafa juga merupakan lembaga pengelola zakat yang kredibel. Dikutip dari situs resminya, Dompet Dhuafa adalah lembaga filantropi Islam yang berkhidmat dalam pemberdayaan kaum dhuafa dengan pendekatan budaya melalui kegiatan filantropis dan wirausaha sosial profetik.

Untuk membayar zakat secara online, muzaki dapat mengunjungi https://donasi.dompetdhuafa.org/.

3. Rumah Zakat
Selain dua platform di atas, pembayaran zakat secara online juga bisa melalui Rumah Zakat. Dikutip dari situs resminya, Rumah Zakat adalah lembaga filantropi yang mengelola zakat, infaq, dan sedekah, serta dana sosial lainnya melalui program-program pemberdayaan masyarakat.

Untuk membayar zakat di Rumah Zakat, bisa mengunjungi https://www.rumahzakat.org/l/zakatfitrahyuk/. Rumah Zakat juga melayani pembayaran zakat melalui e-commerce Shopee.

Nominal Zakat Fitrah
Zakat fitrah dibayarkan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Jika sudah memenuhi syarat, maka muzaki dapat membayar zakat dengan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram (Kg), atau 3,5 liter per orang.

Zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000/hari/jiwa.

Tunggu apa lagi? Ayo bayar zakat online sekarang!


Hide Ads