Travel Gelap Merajalela, Pemerintah Bisa Apa?

Travel Gelap Merajalela, Pemerintah Bisa Apa?

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 05 Mei 2021 12:01 WIB
Penumpang bersiap menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Adanya larangan pemerintah untuk mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, membuat sebagian warga memilih mudik lebih awal dan dalam satu pekan terakhir jumlah penumpang di stasiun tersebut berkisar antara 1.000-2.500 penumpang per hari. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta -

Larangan mudik Lebaran berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Meski sudah dilarang, pasti ada saja angkutan travel gelap yang nekat membawa penumpang selama periode tersebut. Untuk itu, pemerintah bakal melakukan pengetatan pengawasan kepada seluruh transportasi selama periode tersebut. Khusus untuk travel gelap, tentu ada sanksi tegas yang menanti.

"Kita akan melakukan penindakan terhadap angkutan travel gelap yang berpelat hitam," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam diskusi FMB9 bertajuk Jaga Keluarga, Tidak Mudik, Rabu (5/5/2021).

Adapun sanksi tegas yang menanti bagi para pelaku travel gelap ini berupa penilangan dan kendaraannya akan di tahan sampai menunggu dijadwalkannya agenda sidang tilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain melakukan pengetatan pengawasan pada transportasi darat, pemerintah juga melakukan kebijakan serupa pada seluruh transportasi lainnya. Sebab, pergerakan selama musim libur Lebaran ini, tidak hanya terjadi di tingkat domestik saja, melainkan ada juga yang dari luar negeri. Menurut Budi, cukup banyak migran yang tercatat pulang ke Indonesia menjelang larangan mudik tahun ini.

"Banyaknya pekerja migran Indonesia dari Malaysia, Singapura, Hong Kong yang pulang ke Indonesia. Nah, ini dibutuhkan suatu pengetatan sesuai ketentuan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dalam hal ini, Kemenhub akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan pemerintah daerah Kepulauan Riau, Medan, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara agar protokol kesehatan terlaksana dengan baik. Alasan kenapa keempat daerah itu yang jadi konsentrasi pengawasan, sebab di keempat wilayah tersebutlah ada pergerakan PMI untuk melakukan tes PCR.

"(Para migran) harus melakukan PCR, setelah itu isolasi selama 4 hari, nanti PCR Lagi baru bisa melakukan kegiatan atau melakukan perjalanan berikutnya," ungkapnya.

Pengetatan pengawasan juga dilakukan di beberapa bandar udara (bandara) yaitu Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng dan Bandara Juanda, Surabaya. Pengawasan yang sama diberlakukan pula di Entikong dan Batam baik melalui jalur darat, udara maupun laut.

"Karena pergerakan ini harus kita lakukan pengamatan yang baik," imbuhnya.

(eds/eds)

Hide Ads