Ingat! Larangan Mudik Berlaku Besok, Simak Aturan Mainnya

Ingat! Larangan Mudik Berlaku Besok, Simak Aturan Mainnya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 05 Mei 2021 16:50 WIB
Sejumlah pemudik memadati kawasan terminal bayangan Lebak Bulus, Jakarta. Penasaran seperti apa suasana terkininya?
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna

Selain 7 kepentingan khusus tadi, Adita juga menegaskan angkutan logistik dan barang-barang pokok akan tetap berjalan seperti biasa tanpa ada larangan.

"Angkutan logistik atau barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa," ucap Adita.

Adita juga mengatakan transportasi akan tetap beroperasi secara terbatas melayani delapan kawasan aglomerasi. Dalam hal ini dia menegaskan layanan transportasi dilakukan untuk aktivitas keseharian masyarakat bukan untuk mudik lokal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meskipun demikian, kegiatan mudik tetap diminta tidak dilaksanakan di kawasan ini, dan transportasi akan dipiroritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya," kata Adita.

Adapun 8 wilayah aglomerasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)
5. Yogyakarta Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata)


(hal/ara)

Hide Ads