2. Ada Potensi 'Main-main' dalam Pencairan THR 2021
Pemerintah mewajibkan THR dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HK.04/IV/2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Ombudsman RI melihat ada potensi maladministrasi dalam pencairan THR tahun ini. Pasalnya, dalam SE Menaker tersebut, pemerintah masih memberikan kelonggaran pembayaran THR untuk perusahaan yang terdampak COVID-19.
"Isi SE membuat multitafsir di lapangan. Satu sisi memang ada ketegasan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya, itu berarti jatuh temponya besok. Tetapi juga SE ini memberikan, menawarkan keringanan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mampu. Pertama diberikan tenggat waktu hingga H-1 hari raya, ini perlu diawasi. Kedua, bagaimana mereka yang sampai setelah Lebaran tidak bisa membayar? Ini penting diawasi," kata Robert.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Keasistenan Pemeriksaan VI Ombudsman, Ahmad Sobirin mengatakan, ada 4 hal yang melatarbelakangi potensi maladministrasi dalam pencairan THR 2021.
Pertama, Ombudsman menilai pemerintah belum melakukan sosialisasi secara masif terkait SE tersebut.
"Ini akan berdampak kepada pengabaian atau keengganan menjalankan kewajiban oleh perusahaan atau unit kerja. Dan kemudian buruh menjadi terhambat hak-hak normatifnya dalam menerima THR tersebut," jelas Sobirin.
Kedua, perusahaan kerap kali tidak memberikan laporan keuangan agar pekerja bisa mengetahui kondisi keuangan perusahaan. Padahal, dalam SE Menaker tersebut, perusahaan yang tak bisa membayar THR sesuai waktu yang ditetapkan harus memberikan laporan keuangan internal kepada pekerja.
Ketiga, jika ingin pembayaran THR 2021 berjalan mulus, maka pemerintah daerah (Pemda) baik gubernur, bupati/walikota harus bersikap tegas dan mengakomodasi kepentingan buruh.
Keempat, jika pelaksanaan SE THR 2021 tak dikawal pemerintah pusat dalam hal ini Kemnaker dan Pemda, maka potensi maladministrasi semakin besar.
"Kami melihat kalau misalnya perusahaan-perusahaan itu nanti melakukan pengabaian kewajibannya, lalu pemerintah tidak bisa tegas terkait dengan hak daripada buruh maka potensi maladministrasi akan ada di sini," tegas dia.