PT Pan Brothers Tbk di Boyolali didemo buruh karena tak terima dengan kebijakan perusahaan yang akan mencicil THR tahun ini. Gaji buruh Pan Brother rencananya bakal dicicil 2 kali, sedangkan THR dicicil hingga 8 kali.
"Kami (buruh Pan Brothers) menuntut hak kami. THR dicicil 8 kali, padahal aturan pemerintah jelas, THR tidak boleh dicicil. Ini gaji juga dicicil dua kali," ujar buruh Pan Brother yang enggan disebut namanya.
Lantas, apakah THR tidak boleh dicicil?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut, Ida mewajibkan perusahaan membayar THR karyawan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ida juga menegaskan pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. THR harus diterima pekerja secara penuh sesuai haknya.
Ida menjelaskan pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk kepada pengusaha. Dukungan itu untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 agar perekonomian bergerak. Oleh karenanya, dirinya meminta komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh kepada karyawan.
"Seiring dengan kebijakan pemerintah terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, untuk itu diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021).
Meskipun THR tak boleh dicicil, perusahaan yang tidak mampu hanya diperbolehkan menunda pembayaran THR sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-1 Lebaran. Itu pun harus dibuktikan dengan data yang menyatakan bahwa perusahaan yang bersangkutan memang tidak mampu membayar tepat waktu, yaitu H-7 Lebaran.
"Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik. Kesepakatan dibuat secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021," katanya.