Bayar zakat online bisa dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Baznas adalah badan resmi dan dan satu-satunya yang dibentuk pemerintah untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS).
Baznas juga merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Untuk bayar zakat online melalui Baznas, caranya gampang. Yang diperlukan hanya data diri seperti nama lengkap, nomor telepon, dan juga email. Lalu menyiapkan uang zakat yang mau dibayarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muzaki dapat membayar zakat secara online dengan klik link ini.
Selain lewat Baznas, bayar zakat online bisa juga dilakukan melalui lembaga Dompet Dhuafa. Caranya tak jauh berbeda dengan bayar zakat online lewat Baznas, untuk membayar zakat secara online via Dompet Dhuafa, muzaki dapat mengunjungi link ini.
Selain dua platform di atas, pembayaran zakat secara online juga bisa melalui lembaga Rumah Zakat. Dikutip dari situs resminya, Rumah Zakat adalah lembaga filantropi yang mengelola zakat, infaq, dan sedekah, serta dana sosial lainnya melalui program-program pemberdayaan masyarakat.
Untuk membayar zakat di Rumah Zakat, bisa mengunjungi link ini. Rumah Zakat juga melayani pembayaran zakat melalui e-commerce Shopee.
(hal/eds)