Sementara itu, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya telah mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah. Hal ini dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.
"Kita langsung menindaklanjuti pengaduan dalam Posko THR secara periodik, kemudian langsung berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR," ungkap Anwar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi pagi Ditjen Binwasnaker dan K3 telah melakukan koordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator di seluruh Indonesia melalui virtual untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penegakan hukum pelaksanaan THR," imbuhnya.
Selain itu, Anwar mengatakan perusahaan yang terdampak COVID-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR didorong untuk melakukan dialog mengenai pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan.
Tak lupa, ia mengingatkan jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya, maka harus ada kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayarannya. Hal ini ia tujukan pada Pengawas Ketenagakerjaan di setiap provinsi.
Kesepakatan tersebut, jelas Anwar, dibuat secara tertulis dan harus didukung dengan bukti laporan keuangan 2 tahun terakhir serta memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Hari Raya Lebaran.
"Dalam hal THR keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayar THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR, berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada pejabat berwenang pada kementerian/lembaga atau daerah setempat untuk pengenaan sanksi administratifnya," ungkapnya.
Anwar juga mengingatkan terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan. Adapun denda ini sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Ia menyampaikan pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
(akn/hns)