BKN Ungkap Soal Tes Wawasan Kebangsaan KPK Beda dengan CPNS

BKN Ungkap Soal Tes Wawasan Kebangsaan KPK Beda dengan CPNS

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 08 Mei 2021 18:45 WIB
Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Foto: Puti Aini Yasmin
Jakarta -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK untuk alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN). Tes ini sempat jadi polemik lantaran ada sejumlah hal yang dianggap nyeleneh.

BKN pun menerangkan dasar pertimbangan dalam membuat soal-soal tes tersebut. Tes bagi pegawai KPK ini tentu berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi CPNS.

CPNS adalah entry level, sehingga soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan. Sedangkan, TWK bagi pegawai KPK ini dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior (Deputi, Direktur/Kepala Biro, Kepala Bagian, Penyidik Utama, dan lain-lain) sehingga diperlukan jenis tes yang berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk menjaga independensi, maka dalam melaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, digunakan metode Assessment Center yang juga dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor.

"Multi-metode (penggunaan lebih dari satu alat ukur). Dalam asesmen ini dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB-68), penilaian rekam jejak (profiling) dan wawancara," terang Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangan resminya, Sabtu (8/5/2021).

ADVERTISEMENT

Sedangkan Multi-Asesor, dalam asesmen ini asesor yang dilibatkan tidak hanya berasal dari BKN, namun melibatkan asesor dari instansi lain yang telah memiliki pengalaman dan yang selama ini bekerja sama dengan BKN dalam mengembangkan alat ukur tes wawasan kebangsaan seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS, dan Pusat Intelijen TNI AD.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Selain itu, dalam setiap tahapan proses asesmen ini juga dilakukan observasi oleh Tim Observer yang anggotanya tidak hanya berasal dari BKN akan tetapi juga dari Instansi lain seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD, dan BIN.

"Hal ini semua dimaksudkan untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan untuk mencegah adanya intervensi dalam penilaian, dan dalam penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui Assessor Meeting. Oleh karena itu, metode ini menjamin bahwa tidak ada satu orang asesor pun atau instansi yang terlibat yang bisa menentukan nilai secara mutlak sehingga independensinya tetap terjaga," tambahnya.

Dalam pelaksanaan asesmen juga dilakukan perekaman baik secara video maupun audio untuk memastikan bahwa pelaksanaan asesmen dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Dalam melakukan asesmen tes wawasan kebangsaan ini yang diukur mencakup tiga aspek yaitu integritas, netralitas ASN, dan anti radikalisme:

a. Integritas dimaksudkan untuk mengukur konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara.
b. Netralitas ASN dimaksudkan untuk memastikan tindakan yang dilakukan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
c. Anti radikalisme dimaksudkan untuk memastikan bahwa peserta: tidak menganut paham radikalisme negative, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah, dan/atau tidak memiliki prinsip liberalisme yang membahayakan kelangsungan kehidupan bernegara.

"Ketiga aspek yang diukur ini merupakan sebagian dari landasan prinsip profesi ASN atau syarat seperti yang diuraikan dalam Pasal 3, 4 dan 5, UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 3, PP No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN," tuturnya.


Hide Ads