Ramai soal TKA China, Cek Dulu Aturan Pekerja Asing di RI

Ramai soal TKA China, Cek Dulu Aturan Pekerja Asing di RI

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 12 Mei 2021 18:42 WIB
Gelombang pertama kedatangan TKA asal China tiba di Bandara Halu Oleo Kendari (Sitti Harlina/detikcom)
Foto: Gelombang pertama kedatangan TKA asal China tiba di Bandara Halu Oleo Kendari (Sitti Harlina/detikcom)
Jakarta -

Heboh tenaga kerja asing (TKA) asal China berbondong-bondong masuk Indonesia. Mereka dikabarkan bekerja di proyek-proyek strategis nasional.

Nah terkait tenaga kerja asing, ada syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum bisa bekerja di Indonesia. Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Beleid tersebut merupakan peraturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Dalam pasal 6 ayat 1 aturan ini menyebutkan setiap pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal pemberi kerja TKA akan mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA lain, masing masing pemberi kerja TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA," demikian bunyi ayat 2 dikutip detikcom.

Dalam ayat 3 dijelaskan bahwa pemberi kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mempekerjakan TKA sesuai dengan pengesahan RPTKA.

ADVERTISEMENT

Diatur di pasal 7 ayat 1, pemberi kerja TKA wajib:
a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA;
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan kualiflkasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
c. memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir.

"Selain kewajiban pemberi kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberi kerja TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA," demikian bunyi ayat 2.

Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) tidak berlaku bagi:
a. direksi dan komisaris;
b. kepala kantor perwakilan;
c. pembina, pengurus, dan pengawas yayasan; dan
d. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara.

Masih ada lagi aturan lainnya. Langsung klik ke halaman berikutnya.

Kemudian, pasal 8 ayat 1 menerangkan bahwa pemberi kerja TKA wajib mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan, atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan.

"Program asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menjamin perlindungan untuk jenis risiko kecelakaan kerja," demikian bunyi ayat 2.

Di PP tersebut juga terdapat larangan penggunaan TKA. Seperti dijelaskan dalam pasal 9, pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA.

Lalu, sesuai pasal 10, pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama.

Pasal 11 juga memuat larangan, yaitu (1) pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia. (2) Jabatan yang mengurusi personalia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/ lembaga terkait.


Hide Ads