"Seharusnya yang dilakukan oleh pemerintah dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal tahun 2022 dan keberlanjutannya, maka yang harus dilakukan adalah sunset policy, tidak memerlukan tax amnesty," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan. Salah satu yang akan dibahas adalah mengenai pengampunan pajak alias tax amnesty.
Simak Video "Video Top 5: Dimas Anggara Gampar Keisha hingga Vadel Akui Kesalahannya"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/zlf)