Sri Mulyani Rombak Kantor Pajak, Bagaimana Nasib WP?

Sri Mulyani Rombak Kantor Pajak, Bagaimana Nasib WP?

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 24 Mei 2021 17:51 WIB
Pelaporan SPT Tahunan mulai dibuka. Selain pengusaha dan pegawai swasta, artis hingga selebgram juga wajib lapor SPT Tahunan. Bagaimana caranya? Lihat yuk.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan telah melakukan penataan ulang instansi vertikal di bawahnya. Sebanyak 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang tersebar di seluruh Indonesia dihentikan operasinya. Sementara itu, DJP melakukan penambahan unit baru sebanyak 18 KPP Madya yang mulai beroperasi pada Senin, 24 Mei 2021.

Peluncuran 18 KPP Madya ini dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dengan begitu kantor KPP Madya menjadi 38 dari yang sebelumnya hanya 20 kantor.

Penataan organisasi ini menjadi salah satu strategi DJP untuk meningkatkan kapasitas organisasi sehingga birokrasi dan pelayanan publik dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Apalagi di tengah tantangan untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp1.229,58 triliun, jumlah ini naik 2,57% dibandingkan target penerimaan pajak tahun 2020. Bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2020 yang sebesar Rp1.072,02 triliun, maka penerimaan pajak tahun 2021 perlu tumbuh 14,69% (yoy) untuk mencapai target tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penataan organisasi instansi vertikal yang dilakukan DJP cukup komprehensif cakupan perubahannya," kata Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo dalam Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru DJP di Jakarta, Senin (24/5/2021).

Adanya perubahan unit vertikal tersebut, akan berdampak pada wajib pajak (WP). Lalu, bagaimana nasib para WP yang sudah terdaftar di kantor pajak yang dihentikan pengoperasiannya?

ADVERTISEMENT

Dijelaskan, wajib pajak yang sebelumnya terdaftar di KPP Pratama yang dihentikan operasinya dipindahkan ke KPP Pratama yang masih beroperasi sesuai pembagian wilayah administrasi tempat wajib pajak terdaftar berdasar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak dan sebagian wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dipindahkan ke KPP Madya berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak.

Perombakan juga meliputi sembilan unit kantor yang mengalami perubahan nama. Hal ini hanya berdampak bagi wajib pajak sehingga mengalami perubahan nama KPP terdaftar. Selain itu, terdapat penambahan 18 KPP Madya sehingga wajib pajak yang terdaftar pada beberapa KPP Madya akan dipindahkan ke KPP Madya yang baru. Wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Sebagai contoh, Kanwil DJP Jakarta Selatan II yang terkena perombakan. Sebelumnya, kantor pajak ini belum memiliki KPP Madya.

"Sebelumnya Kanwil DJP Jakarta Selatan II memiliki sembilan KPP Pratama lalu dua di antaranya dihentikan operasinya. Kemudian dibentuklah dua KPP Madya, yani KPP Madya Jakarta Selatan II dan KPP Madya Dua Jakarta Selatan II," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Jatnika.

Jatnika mengatakan, Kedua KPP Madya ini ke depan masing-masing melayani sekitar 1500 WP termasuk WP badan dan WP Orang pribadi (OP) yang masuk ke dalam prominent tax payer.

Dengan adanya KPP Madya ini Jatnika berharap wajib pajak bisa lebih terawasi dan lebih patuh. Di sisi lain, para pegawai diharapkan bisa semakin fokus dalam menggali potensi perpajakan yang lebih maksimal untuk mengamankan penerimaan perpajakan tahun ini.

"Harapan terbesar saya, dengan adanya KPP Madya ini bisa mendorong pencapaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Sementara bagi wajib pajak, adanya KPP Madya ini diharapkan akan lebih memaksimalkan pelayanan," ujarnya.

Dapat diketahui, target penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan tahun ini sebelum reorganisasi dipatok Rp 38 triliun. Dari angka itu, sekitar 70% di antaranya atau sebanyak Rp 27 triliun menjadi tanggung kedua dua KPP Madya yang baru dibentuk. KPP Madya Jakarta Selatan II mendapat target sekitar Rp 15 triliun, sementara KPP Madya II Jakarta Selatan II mendapat target Rp 12 triliun. Target ini dapat mengalami penambahan sehubungan dengan adanya pemindahan wajib pajak dari KPP Madya lain dan masih menunggu target penerimaan yang ditetapkan dari Ditjen Pajak pasca reorganisasi.

(hek/ara)

Hide Ads