Sementara itu, sebelumnya Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Said Abdullah menilai kebijakan tax amnesty jilid II saat ini tidak diperlukan. Said mengatakan jika kebijakan ini digulirkan kembali maka kepercayaan wajib pajak akan runtuh. Mengingat tax amnesty baru dilaksanakan lima tahun yang lalu.
"Dari sisi pandangan saya seharusnya pemerintah tidak bicara lagi tentang tax amnesty jilid II karena akan menimbulkan problem besar bagi para wajib pajak yang ikut pada tax amnesty jilid I karena itu baru dilakukan tahun 2016," katanya di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
"Tax amnesty setahu saya di berbagai negara diberlakukan dalam satu generasi (satu kali)," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said menyebut dirinya lebih setuju jika pemerintah menggulirkan kebijakan sunset policy. Sebab, diskon pajaknya tidak serendah tax amnesty yang mencapai 2%.
"Seharusnya yang dilakukan oleh pemerintah dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal tahun 2022 dan keberlanjutannya, maka yang harus dilakukan adalah sunset policy, tidak memerlukan tax amnesty," ujarnya.
(hal/fdl)