Ribut Buruh vs Indomaret soal THR Berujung Boikot, Kemenaker Bela Siapa?

Ribut Buruh vs Indomaret soal THR Berujung Boikot, Kemenaker Bela Siapa?

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 25 Mei 2021 13:13 WIB
donat indomaret
Foto: istimewa

Sementara itu, mayoritas pekerja/buruh memiliki masa kerja di atas empat tahun sehingga harusnya mereka mendapatkan THR sebesar dua kali upah berdasarkan aturan perusahaan, tapi hanya mendapatkan THR satu bulan upah karena pandemi COVID-19.

"Memang saat sebelum pandemi banyak yang memberikan lebih dari satu bulan dan itu masuk dalam perjanjian kerja bersama. Jadi sepanjang memang ada dialog bipartit yang akhirnya dikembalikan ke aturan (Permenaker Nomor 6 Tahun 2016), tidak masalah," bebernya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anwar mengaku pihaknya sudah menurunkan petugas untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi antara buruh dengan Indomaret. Dia mendorong agar kedua belah pihak melakukan dialog bipartit.

'Kita tetap mendorong dialog bipartit untuk menyelesaikan persoalan ini. Kamipun sudah menurunkan petugas untuk menyelesaikan ini," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan rencana aksi buruh di depan kantor Indomaret, Anwar menyebut pihaknya tidak bisa melarang karena itu bagian dari hak sebagai warga negara. Tetapi diminta semua dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi pandemi COVID-19.

"Terkait dengan rencana untuk demo atau unjuk rasa itu kan hak, kami tidak bisa melarang namun demikian kita harus memperhatikan kondisi pandemi ini. Jangan sampai ada klaster baru," imbuhnya.


(aid/fdl)

Hide Ads