Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai rencana kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) menjadi 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar akan berdampak besar terhadap perekonomian nasional.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut akan mendorong daya beli atau tingkat konsumsi masyarakat.
"Mungkin 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan dilakukan kan uangnya akan dipakai belanja atau mengurangi utang, atau pemerintahnya jadi lebih berani belanja karena stok uangnya cukup, mungkin. Jadi kalau itu terjadi maka ekonomi akan berputar," kata Purbaya dalam video conference, Jumat (28/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Rencana Dongkrak Pajak Orang Kaya Jadi 35% |
Dia mengungkapkan, rencana kebijakan penerapan tarif PPh sebesar 35% tentu akan berdampak pada kelompok simpanan Rp 5 miliar ke atas. Jika tidak digunakan, maka dana tersebut akan berkurang karena terpotong kewajiban.
Jika itu terjadi, dikatakan Purbaya, dalam jangka pendek nilai dana pihak ketiga (DPK) yang mencapai Rp 5 miliar ke atas akan terpengaruh. Namun dirinya tetap yakin jika DPK akan tetap tumbuh ke depannya.
"Jadi in the sort time, pelan-pelan akan pengaruh DPK di atas Rp 5 miliar, tapi setelah itu akan balik lagi, mungkin baliknya lebih cepat pertumbuhannya dari sebelumnya, karena uangnya lebih banyak dari sebelumnya karena ekonominya muter," ungkapnya.
"DPK-nya tumbuh kali ini didukung pondasi ekonomi lebih kuat, itu yang kita harapkan, tapi pemerintahnya tidak bisa belanja itu yang kita takutkan semoga tidak seperti itu," tambahnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.