Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi. Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.
Padahal sudah ada Kementerian Investasi yang membidangi urusan investasi. Kenapa Jokowi membentuk satgas lagi? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa ada hal-hal yang berkaitan dengan investasi yang tidak bisa ditangani oleh institusinya.
"SK Satgas ini tidak membuat ribet tapi malah membuat cepat (perizinan investasi)," kata Bahlil dalam kegiatan Halalbihalal Virtual, Jumat (28/5/2021). Dia menanggapi tudingan bahwa Satgas Investasi malah membuat perizinan investasi menjadi ribet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas dia menjelaskan persoalan investasi yang tidak bisa ditangani oleh kementeriannya saja, misalnya masalah tanah. Tanah dalam hal ini sebagai lokasi mendirikan usaha.
"Memang kalau di tanah apa tugas Kementerian Investasi? kan nggak bisa. Contoh mau investasi di Papua, kemudian sudah beli tanah ternyata pas mau membangun pabrik dihadang sama masyarakat, atau sama kelompok lain, apa legitimasi yang dipakai oleh Kementerian Investasi? kan nggak punya hak Kementerian Investasi kalau sudah begitu," jelas Bahlil.
Dengan demikian, pada contoh kasus di atas, Satgas lah yang turun tangan karena Satgas terkoordinasi antara kementerian teknis, pemda, hingga pelaku usaha.
Contoh permasalahan lainnya adalah ketika calon investor mengurus izin di pemda, lalu kepala dinasnya menghambat. Kementerian Investasi tidak bisa langsung menangani kepala dinas yang bukan di bawah Kementerian Investasi. Atas kasus tersebut, Satgas yang bertindak.
"Kalau ada oknum-oknum lain yang main-main, Satgas inilah mainkan. Jadi Satgas ini masuk pada ruang-ruang dalam rangka percepatan yang efektif apabila ada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan proses penghambatan," tegasnya.
Bukan hanya berpihak kepada investor, Satgas juga berfungsi untuk mengawal agar investasi yang masuk ke daerah melibatkan pengusaha-pengusaha lokal.
"Jadi ibarat kata Satgas ini adalah yang akan menyelesaikan hambatan-hambatan teknis di lapangan," tambah Bahlil.
(toy/das)