3. Yalsa Boutique
Polda Aceh saat ini sedang mengusut dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh Yalsa Boutique. Butik itu merupakan usaha konveksi penjualan busana muslim yang dimiliki oleh pasangan suami-istri (pasutri).
Kedua pasutri itu diduga telah mengumpulkan dana investasi mencapai Rp 164 miliar dari 17.800 member tanpa mengantongi izin dari OJK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan dalam bisnis tersebut reseller direkrut oleh owner dan ditugaskan untuk merekrut anggota baru. Yalsa Boutique sendiri memiliki 225 reseller serta 3.755 member yang tersebar di Aceh, Medan, serta Riau.
"Setelah dihimpun dana oleh reseller ini, kemudian dilaporkan ke admin (owner), disetorkan sejumlah dana sesuai dengan investasi yang dilakukan para member. Jadi jumlahnya variatif, jumlah terkecil Rp 500 ribu sampai puluhan juta rupiah," jelas Winardy kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Yalsa Boutique ini menghimpun dana atau investasi dari masyarakat dengan menjanjikan keuntungan dari hasil penjualan baju CV Yalsa Boutique itu kisaran 30% sampai 50%.
Winardy mengatakan para member tidak boleh mengambil dana yang sudah diinvestasikan dalam jangka waktu enam bulan. Pada awal investasi, sebagian member sudah berhasil menarik kembali dana setelah melewati tenggat. "Tapi memasuki 2021, karena sudah mulai bermasalah, dana itu disetop oleh owner, tidak ada lagi boleh ambil dan dianggap hangus," bebernya.
4. First Travel
First Travel juga sempat geger pada masanya karena telah banyak memakan korban. Biro perjalanan umroh ini didirikan oleh Andika Surachman beserta istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan.
First Travel ini menjanjikan umroh dengan harga murah. Kenapa bisa murah? Karena kekurangannya ditutup oleh jemaah lain yang masuk belakangan, dengan ini menggunakan skema ponzi.
First Travel sendiri memiliki tiga produk perjalanan umroh, yaitu paket promo umrah, reguler dan VIP. Paket promo biaya umroh yang dipatok First Travel harganya Rp 14,3 juta, sementara di patokan Kementerian Agama normalnya berkisar Rp 21-22 juta.
Setelah malang melintang di dunia travel umroh, pada Juli 2017 First Travel dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi.
"Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam pernyataan resmi, Jumat (21/7/2017).
5. Abu Tours
Hampir sama dengan First Travel, kasus Abu Tours juga menawarkan jasa paket umroh murah kepada jemaah. Bos Abu Tours Hamzah Mamba menawarkan harga promo Rp 15 juta untuk dapat berangkat umrah, hingga akhirnya pada 2017 usaha itu mulai bermasalah.
Puluhan ribu jemaah yang tersebar di seluruh Indonesia mulai gelisah tak kunjung berangkat ke Mekah. Jemaah kemudian melapor ke Polda Sulsel. Atas banyaknya laporan ini, pihak kepolisian pun bertindak cepat melakukan pengusutan.
Dari informasi pada awal 2018, Kementerian Agama (Kemenag) mengaudit Abu Tours. Hasilnya, hingga awal 2019, sekitar 86 ribu jemaah Abu Tours belum diberangkatkan. Keuangan Abu Tours di awal tahun itu juga hampir habis dan hanya tersisa sekitar Rp 2 miliar. Angka ini disebut hanya mampu memberangkatkan 27 jemaah.
Polisi juga menyebut dana Rp 1,2 triliun milik jemaah umrah telah raib. Dari serangkaian penyitaan aset yang dilakukan, terkumpul nilai Rp 200 miliar dan jumlah ini jauh lebih kecil dari total kerugian jemaah.
Atas perbuatannya, Hamzah Mamba dituntut oleh jaksa terkait dugaan penggelapan dan pencucian jemaahnya selama 20 tahun penjara. Bos Abu Tours itu dituntut melanggar Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU dan pasal penggelapan bersama istrinya, Nursyariah Mansyur dan mantan Manajer Keuangan Abu Tours, M. Kasim.
6. EDCCash
EDCCash atau E-Dinar Coin Cash juga masuk dalam daftar investasi ilegal. Sang CEO, Abdulrahman Yusuf telah melakukan kegiatan jual beli crypto tanpa izin.
EDCCash ini menjanjikan keuntungan apabila member ikut menjadi komunitas dan menambang EDC Cash. Tapi member harus membeli koin tersebut terlebih dahulu yang pakai embel-embel dinar agar kesannya investasi sesuai ajaran agama.
Salah satu member EDCCash, Diana mengatakan tertarik mengikuti investasi ini karena tergiur keuntungan yang ditawarkan. Selain itu juga karena ada beberapa ulama yang juga jadi member.
"Berjalanan enak gitu, jual-beli transaksi awalnya menguntungkan. Saya nggak kepikir sama sekali penipuan, karena yang gabung di sini itu banyaknya ustaz," ujarnya kepada detikcom, Senin (12/4/2021).
(aid/zlf)