Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan sudah menyiapkan aturan untuk mencegah predatory pricing dalam perdagangan online. Pasalnya, selama ini banyak praktik predatory pricing yang terjadi pada transaksi online.
Predatory pricing adalah strategi pelaku usaha berdagang produk dengan harga rendah supaya bisa 'menendang' pesaingnya dari pasar. Mendag mengungkapkan aturan sudah siap dan tinggal diterbitkan. Namun, menurutnya ada permintaan dari beberapa pihak untuk meminta Kemendag melengkapi aturan tersebut.
"Soal predatory pricing ini kami sebetulnya sudah siap melaksanakan Permendag ini. Tapi ada permintaan untuk kita melihat masalah e-commerce atau digital economy ini dengan menyeluruh agar komprehensif," ujar Mendag dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, senin (31/5/2021).
Rencananya, bulan Juni aturan ini akan dirilis. Lutfi menegaskan aturan ini akan menjadi jalan keluar praktik predatory pricing di Indonesia.
"Rencananya kita akan keluarkan bulan Juni ini. Kami mau menutup masalah predatory pricing, utamanya kegiatan hal curang yang dilaksanakan oleh banyak media loka pasar yang sudah kejadian," terang Mendag.
Mendag menambahkan Permendag itu mengatur antara lain pengenaan diskon, dan mengatur pasar lokal dan impor di lapak e-commerce. Aturan ini juga akan memberikan kesetaraan antara pelaku e-commerce dan pedagang offline.
"Kita akan atur supaya orang nggak laksanakan predatory pricing. Caranya adalah mengatur masalah diskon, atur loka pasar cross border, dan loka pasar domestik. Kita juga memastikan perdagangan e-commerce di loka pasar offline dan online ada kesetaraan," papar Lutfi.
(hal/hns)