Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak menyetujui penurunan anggaran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang turun jadi Rp 2,61 triliun. Besaran tersebut tertuang dalam pagu indikatif tahun anggaran 2022.
Angka tersebut turun 17% dari tahun 2021 yang sebesar Rp 3,18 triliun. Ini tertuang dalam kesimpulan rapat kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Komisi VI DPR RI tidak menyetujui turunnya anggaran di Kementerian Perindustrian RI. Selanjutnya Komisi VI DPR RI akan membahas masing-masing program lebih lanjut secara detail dalam RDP," kata pimpinan raker Komisi VI DPR Gede Sumarjaya, Rabu (2/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Agus Gumiwang mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 3 triliun dan meminta dukungan parlemen untuk menyetujui usulan tersebut.
"Kami dari Kemenperin memohon dukungan dari Komisi VI DPR untuk juga memperjuangkan dalam Banggar, dan saya kira komitmen kita bersama, mendukung sektor industri manufaktur yang berbagai macam data yang memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, maka wajar saja apabila yang kami usulkan bisa berkenan dari Komisi VI bisa membantunya," kata Agus
Agus menjelaskan, usulan tambahan anggaran yang mencapai Rp 3 triliun ini terdiri dari dua kategori. Pertama, anggaran program superprioritas yang mencapai Rp 1,39 triliun. Kedua, program pendukung yang mencapai Rp 1,61 triliun.
Dia menyebut, tambahan anggaran yang diusulkan untuk program superprioritas ini ada 11 program seperti pengadaan infrastruktur pendukung Program Pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang bertujuan untuk mengurangi ledakan ponsel ilegal, serta meningkatkan pertumbuhan industri elektronika dalam negeri melalui perbaikan ekosistem investasi dan pengawasan barang ilegal.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Lalu, program neraca komoditas yang bertujuan untuk menyediakan data yang lengkap dan valid sebagai dasar perumusan kebijakan penyediaan bahan baku atau bahan penolong industri dalam negeri. Selanjutnya, data supply demand, pengendalian impor dan menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri.
Mengenai pagu indikatif sebesar Rp 2,61 triliun, Agus mengatakan, akan dimanfaatkan untuk belanja pegawai sekitar Rp 797 miliar, belanja operasional sebesar Rp 360 miliar, dan belanja non operasional sebesar Rp 1,45 triliun.
Dari pagu ini, dikatakan Agus juga terdapat alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 969 miliar.
Sementara sebaran pagu indikatif kepada unit eselon I di bawah Kementerian Perindustrian sebagai berikut, Sekretariat Jenderal (Setjen) sebesar Rp 220 miliar dan Ditjen Industri Agro sebesar Rp 100 miliar.
Selanjutnya, Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) sebesar Rp 104 miliar, Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) sebesar Rp 116 miliar, dan Ditjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) sebesar Rp 291 miliar.
Lalu untuk anggaran Inspektorat Jenderal (Itjen) sebesar Rp 40 miliar, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) sebesar Rp 663 miliar, Ditjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) sebesar Rp 91 miliar, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) sebesar Rp 982 miliar.
(hek/ara)