Beberapa anggota Komisi VIII DPR melontarkan pertanyaan terkait dengan kejelasan kebijakan menidurkan 21 juta data ganda penerima bansos ini. Bahkan ada beberapa anggota yang merekomendasikan untuk tidak membahas usulan anggaran Kemensos di tahun 2022 sebelum masalah data ganda diselesaikan.
"Kalau menurut saya dari penjelasan double data itu belum cukup clear. Masalahnya begini, kalau ada double data memang ada yang kembali ke negara? Tapi dalam hal ini uangnya juga habis, ini perlu penjelasan ini bagaimana. Kalau 21 juta yang belum clear kita tidak bisa membahas mengenai anggaran," kata Jefry Romdonny.
Hal senada diungkapkan oleh Rudi Hartono, anggota Komisi VIII dari Fraksi Nasdem. Menurut dia, masalah data ganda penerima bansos ini sudah terjadi sejak lama. Hanya saja, dari tahun ke tahun penyelesaiannya tidak pernah jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Data yang double ini dari 10 tahun lalu, setiap masyarakat reses selalu bertanya, saya janda susah tidak dapat bantuan, ini yang meninggal kok masuk dapat bantuan, waktu itu masa SBY, jadi banyak yang mengeluh, saya lapor ke dinas, ke kementerian seperti ping pong," katanya.
Yandri menjelaskan, penjelasan mengenai 21 juta data ganda penerima bansos harus dijelaskan secara tepat. Sebab, banyak pihak yang menilai ada keterlibatan DPR dalam hal ini Komisi VIII dalam penyaluran bansos kepada data-data ganda tersebut.
Baca juga: Risma Ungkap Semrawut Data Bansos |
Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI dan Menteri Sosial sepakat untuk membahas secara khusus mengenai kebijakan peniduran 21 juta data ganda penerima bansos. Keputusan itu pun tertuang dalam kesimpulan rapat, sebagai berikut:
1. Komisi VIII DPR RI masih perlu penjelasan Menteri Sosial RI mengenai data 21 juta penerima manfaat bantuan sosial yang ditidurkan. Karena di satu sisi datanya ditidurkan, tetapi di sisi lain bantuan terhadap mereka tetap disalurkan, baik untuk PKH, BPNT, BST. Oleh sebab itu, Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Sosial RI untuk memberikan klarifikasi kepada publik bahwa data yang ditidurkan tidak termasuk dalam anggaran program bansos yang telah disetujui oleh Komisi VIII DPR RI.
2. Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Sosial RI untuk merapikan data 21 juta penerima manfaat bantuan sosial secara transparan dan akuntabel agar tidak ada lagi data kemiskinan yang tidak valid dalam DTKS baru.
3. Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Sosial RI untuk bersinergi dalam melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.
(hek/eds)