Banding Lawan KPPU Kandas, PTPP Tetap Didenda Rp 1 Miliar

Banding Lawan KPPU Kandas, PTPP Tetap Didenda Rp 1 Miliar

Andi Saputra - detikFinance
Jumat, 11 Jun 2021 15:40 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra

Kasus berawal dari transaksi pengambilalihan 57% saham PTCPI oleh PTPP pada 3 Juli 2019. Transaksi tersebut efektif pada tanggal 4 Juli 2019, yakni tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PTCPI oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

Selanjutnya, PTPP diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat pada tanggal 14 Agustus 2019. Sayangnya, PTPP baru memberitahukan akuisisi saham itu kepada KPPU dua hari setelahnya, yakni pada 16 Agustus 2019. Hal itu terbukti dalam perhitungan tanggal efektif akuisisi saham dan kewajiban melakukan pemberitahuan.

Setelah itu, KPPU menyelidiki dugaan keterlambatan itu dan masuk dalam daftar perkara di lembaga tersebut dengan nomor perkara Nomor 19/KPPU-M/2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhirnya, Majelis Komisi memutuskan PTPP telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum PTPP untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Sebagai perusahaan yang menghormati hukum, Perseroan memahami keputusan yang telah dibacakan dan akan mengikuti proses hukum sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Dengan adanya hak pengajuan keberatan, Perseroan akan menggunakan hak tersebut untuk mengajukan keberatan kepada Pengadilan," ujar Corporate Secretary PT PP Yuyus Juarsa, Senin (15/2/2021).


(asp/hns)

Hide Ads