Bocornya draf Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bikin heboh publik. Lantaran, dalam RUU KUP itu ada ketentuan yang memungkinkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako dan jasa pendidikan (sekolah) yang sebelumnya tidak dipajaki.
Meski belum disahkan sebagai UU, rencana itu langsung ditolak mentah-mentah oleh berbagai pihak. Mulai dari petani, pedagang, buruh, ekonom, hingga politikus pun ikut menentangnya.
Demikian pula netizen, dalam hal ini pembaca detikcom. Berdasarkan hasil polling bertajuk Setuju Nggak Sembako dan Sekolah Kena Pajak? yang digelar detikcom sejak kemarin siang, mayoritas peserta menyatakan tidak setuju dengan rencana tersebut.
Sampai poling tersebut ditutup, ada sebanyak 132 orang yang ikut berpatisipasi dalam polling tersebut, di mana 107 di antaranya menyatakan tidak setuju, hanya 23 orang saja yang setuju dengan rencana itu.
Lalu, apa alasan mereka?
Beberapa di antaranya berpendapat sembako dan sekolah adalah kebutuhan dasar masyarakat yang seharusnya tidak dipajaki. Menurut pembaca, harusnya yang dipajaki adalah barang-barang mewah bukan barang atau jasa yang menjadi kebutuhan dasar semua kalangan masyarakat.
"Sembako dan sekolah itu kebutuhan dasar, masa mau di pajak jg," ujar Izzan Muttaqin di kolom komentar artikel polling detikcom.
"Rakyat bawah tambah sengsara, yang dipajaki harusnya barang2 mewah milik rakyat atas, mereka org2 kaya tdk akan terpengaruh dng pengenaan PPN," tulis Yuki Caerule.
Beberapa lainnya tidak setuju karena dinilai bukan waktu yang tepat untuk mengeluarkan kebijakan semacam itu. Apalagi saat masih banyak masyarakat yang berupaya bertahan di tengah situasi pandemi ini.
"Belum waktunya," tulis Panca Lima.
"Ini pandemi, tidak berperasaan, sudah susah jgn bebankan lg ke rakyat, bisa turun rezim ini," tulis Firdaus Nababan.
Sedangkan, yang setuju menilai pengenaan pajak pada sembako dan sekolah wajar-wajar saja untuk membantu negara melunasi utangnya. Akan tetapi, rata-rata bernada menyindir.
Langsung klik halaman berikutnya.
(hns/hns)