Sederet Dampak Negatif Jika Sembako Kena Pajak

Sederet Dampak Negatif Jika Sembako Kena Pajak

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 14 Jun 2021 15:41 WIB
Pemerintah akan menarik pajak untuk bahan pokok. Para pedagang menilai kebijakan tersebut sangat tidak pas jika dilakukan dalam kondisi pandemi COVID-19.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Heboh pemerintah mewacanakan akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako menuai kritik dari berbagai pihak. Namun, Staf khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo menjelaskan penerapan PPN tersebut bukan untuk saat ini, melainkan setelah kondisi ekonomi nasional pulih dari imbas pandemi COVID-19.

Tetapi, bagaimana dampaknya jika PPN sembako jadi diimplementasikan kepada masyarakat. Ekonom Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan kebijakan itu akan menurunkan daya beli masyarakat, karena harga bahan pokok yang kena pajak akan lebih tinggi dari seharusnya.

"Kenaikan harga pada barang kebutuhan pokok mendorong inflasi lebih tinggi, dan menurunkan daya beli masyarakat," katanya kepada detikcom, Senin (14/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya beras kena PPN 1% dengan asumsi harga beras rata rata saat ini Rp 10.000 per kg. Apa iya jadi 10.100 per kg setelah PPN? Fakta bahwa efek psikologis di pasar sulit diatur bisa terjadi pembulatan menjadi Rp11.000 per kg. Inflasi bahan makanan bukan tambah 1% tapi 4-5% bahkan lebih," tamabahnya.

Selain itu, dia mengatakan PPN sembako ini juga akan menurunkan pertumbuhan ekonomi dan menaikan angka kemiskinan.

ADVERTISEMENT

"Imbasnya bukan saja pertumbuhan ekonomi bisa kembali menurun tapi juga naiknya angka kemiskinan. Sebanyak 73% kontributor garis kemiskinan berasal dari bahan makanan. Artinya sedikit saja harga pangan naik, jumlah penduduk miskin akan bertambah," tuturnya.

Jika PPN Sembako ini diperuntukkan bagi bahan pokok premium atau kelas menengah ke atas, Bhima menyinggung soal keringanan Pajak Peluasan Atas Barang Mewah (PPnBm) 0% untuk mobil baru yang kini diperpanjang oleh pemerintah. Menurutnya, PPnBm untuk mobil baru itu seharusnya dinaikkan bukan malah diringankan.

Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang diskon 100% PPnBM atau PPnBM 0% untuk pembelian mobil baru hingga Agustus 2021. Mulanya, PPnBM 0% ini hanya berlaku sampai akhir Mei 2021.

"Pemajakan barang yang dibeli orang kaya itu bukan lewat PPN tapi sudah ada instrumen PPnBm. Instrumennya harus pas. Kalau mau kendalikan barang mewah ya PPnBm mobil naik bukan turun," jelasnya.

Sementara Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan jika PPN sembako ini dilakukan saat pandemi ini jelas akan menurunkan daya beli masyarakat.

"Kalau dikenakan sekarang di tengah pandemi dan dikenakan ke semua jenis sembako. Pasti dampaknya akan negatif, menurunkan daya beli," katanya dihubungi terpisah.

Tetapi menurutnya jika kebijakan itu dilakukan setelah ekonomi pulih, belum dipastikan bagaimana dampaknya. Sebab sejauh ini belum ada informasi yang jelas terkait berapa nilai PPN yang akan dikenakan, kapan, dan jenis sembako yang mana.

"Kita juga belum tahu kapan ekonomi pulih. Berapa besarnya PPN yang dikenakan? Sembako yang mana? Juga belum ada kepastian karena belum juga dibahas dengan DPR. Setelah dibahas masih menunggu PP nya juga. Menurut saya semua ini harus di-clear-kan," tutupnya.




(das/das)

Hide Ads