Ketika dikonfirmasi detikcom, Bambang mengatakan dirinya merangkap jabatan tersebut. Dirinya akan berpatokan pada aturan yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tetap merangkap, dengan berpatokan pada batas yang ditentukan OJK," ungkap Bambang kepada detikcom, Kamis (17/6/2021).
Dia bilang, sejauh ini merangkap jabatan diperbolehkan sesuai aturan OJK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Boleh (merangkap komisaris) sejauh sesuai aturan OJK untuk perusahaan Tbk, dan tidak di bidang yang sama," papar Bambang.
Berdasarkan penelusuran detikcom, aturan tentang direksi dan komisaris diatur dalam POJK No 33 tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.Dalam pasal 24, disebutkan bahwa anggota dewan komisaris dapat merangkap jabatan sebagai anggota direksi paling banyak pada dua emiten atau perusahaan publik lain. Ataupun menjadi anggota dewan komisaris paling banyak pada 2 emiten atau perusahaan publik lain.
Nah, aturan berbeda pada perusahaan BUMN, apabila ada komisaris BUMN yang merangkap sebagai komisaris di perusahaan pelat merah lainnya hal itu tidak diperbolehkan.
Semua diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Persyaratan dan tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewa Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Sebagai contoh kasus, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga belum lama ini diangkat menjadi Komisaris di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Dengan jabatan baru tersebut, Arya otomatis melepas jabatannya sebagai Komisaris di PT Inalum.
(acd/eds)