Diskon Pajak Diperpanjang Sampai Akhir Tahun, Ini Daftarnya!

Diskon Pajak Diperpanjang Sampai Akhir Tahun, Ini Daftarnya!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 21 Jun 2021 16:59 WIB
Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta per bulan yang akan berlaku pada April 2020.  ANTARA FOTO/Anindira Kintara/Lmo/aww.
Foto: ANTARA FOTO/Anindira Kintara
Jakarta -

Pemerintah memberikan insentif pajak untuk dunia usaha dalam rangka membantu mengurangi beban mereka melewati pandemi COVID-19. Sejumlah insentif pajak yang akan habis tenggat waktunya akan kembali diperpanjang.

"Khusus insentif usaha ini pertanyaan yang muncul dari teman media ini termasuk ekstension untuk fasilitas pajak," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Senin (21/6/2021).

Ia menjelaskan, pemerintah memperpanjang insentif pajak PPh 21, PPH final UMKM, PPh 22 Impor, dan PPh 25 hingga akhir tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pemerintah putuskan fasilitas insentif pajak. Insentif usaha beberapa PPh 21, PPh final UMKM ditanggung pemerintah, pembebasan PPh 22 impor, PPh 25 akan diperpanjang sehingga berlaku sampai akhir tahun," jelasnya.

Selain itu, kata Suahasil, insentif pajak untuk sektor perumahan dan kendaraan bermotor juga ikut diperpanjang.

ADVERTISEMENT

"Untuk pajak perumahan dan kendaraan bermotor juga diperpanjang juga sampai akhir tahun kondisi tertentu," kata dia.

Lihat Video: Bahas Kenaikan PPN, Ekonom Singgung Diskon Pajak Mobil Mewah

[Gambas:Video 20detik]



(kil/fdl)

Hide Ads