Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Catatan diberikan ke Anies karena upaya penanganan banjir di Jakarta yang masih bermasalah.
BPK menilai penanganan banjir di Jakarta tidak memiliki perencanaan yang jelas dan cenderung reaktif. Catatan buat Anies, disampaikan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020.
Pengendalian banjir yang dipimpin Anies, disebut BPK tidak terarah dan tidak efektif dalam mengurangi dan menekan potensi banjir dan genangan di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penanganan banjir di DKI Jakarta masih cenderung reaktif dan belum mengacu kepada perencanaan yang jelas," ungkap BPK dalam Laporan IHPS II 2020 dikutip detikcom, Rabu (23/6/2021).
BPK melaporkan, dalam pengendalian banjir Pemprov DKI Jakarta sebetulnya telah melakukan berbagai upaya, seperti membangun sodetan ke banjir kanal, normalisasi sungai, pemeliharaan sungai, antisipasi air pasang dengan pembuatan tanggul, penataan kali dan saluran, dan lain sebagainya.
Bahkan dalam pengendalian banjir yang dipimpin Anies Baswedan ini juga sudah memasukkan berbagai kegiatan tersebut ke dalam Kegiatan Strategis Daerah lewat Instruksi Gubernur Nomor 52 Tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir.
Sayangnya, semua upaya yang dilakukan dalam menanggulangi banjir di Jakarta itu masih banyak bermasalah. Terutama dalam pengendalian aliran sungai yang bisa menyebabkan banjir di Jakarta.
"Pengendalian banjir di Jakarta melalui konsep pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) secara terpadu belum didukung kelembagaan yang memadai, dan mengakibatkan kerusakan DAS Ciliwung belum dapat ditangani secara optimal," tulis BPK.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga belum melakukan review dan pemutakhiran data sungai dan sistem drainase perkotaan dalam mendukung pengendalian banjir. Hal ini menyebabkan sistem informasi pengendalian banjir belum dapat digunakan untuk simulasi model pengendalian banjir.
Berlanjut ke halaman berikutnya.