detikFinance menggelar polling untuk mengetahui respons masyarakat terkait rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif parkir seperti yang akan dituangkan dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.
Tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk yang bersinggungan dengan angkutan umum massal. Di mana koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp 60.000/jam dan Golongan B Rp 40.000/jam.
Selain digelar, di website resmi detikcom, polling juga digelar di jagat media sosial twitter dan instagram.
Hasilnya, 63,1% dari total 295 netizen yang mengikuti polling tersebut di twitter mengaku tak setuju dengan rencana Gubernur Anies Baswedan itu. Sementara hanya 36,9% yang mengaku setuju.
Sementara di instragram, 65% netizen mengaku tak setuju dan hanya 35% yang memberikan dukungan terhadap rencana kenaikan tarif parkir ini.
"Tarif parkir mau naik, liat dlu angkutan umum yg ada apa udah cukup memuaskan buat warga DKI? Apakah dirawat dengan baik? Apakah sudah bisa mengatasi antrian yang mengular?" kata @stevanewe.
Netizen lain bahkan ada yang mengkaitkannya dengan kebijakan pemerintah pusat yang memberikan insentif PPnBM Mobil 100% yang memungkinkan pembelian mobil gratis PPnBM alias 0%. Menurut netizen, langkah ini layaknya jebakan. Pajak diberi gratis, tapi parkirnya dipatok setinggi langit.
"ohh sebab ini pajak pembelian mobil 0% ?" kata @forgetmanem.
(dna/hns)