Hong Kong menutup semua penerbangan penumpang dari Indonesia. Kebijakan ini diambil otoritas setempat usai menemukan adanya penumpang asal Indonesia yang dinyatakan positif COVID-19, salah satunya yang dibawa maskapai Garuda Indonesia.
Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri, pemerintah Hong Kong menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 alias memiliki risiko tinggi.
Status ditetapkan mulai tanggal 25 Juni. Dengan masuk ke dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases (kasus impor) COVID-19 dari Indonesia," tulis keterangan Kemlu, dikutip Kamis (24/6/2021).
Hong Kong juga melarang penerbangan dari Filipina, India, Nepal, dan Pakistan. Negara-negara tersebut masuk kategori A1 terlebih dahulu. Kebijakan ini pun bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik.
Kemlu mengimbau para pekerja migran Indonesia yang berada di Hong Kong segera berkoordinasi dengan majikan dan agen masing-masing mengenai keputusan baru ini.
"KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Kemlu.
Sebelumnya, pemerintah Hong Kong juga sempat mengumumkan bahwa maskapai Garuda Indonesia dilarang membawa penumpang ke Hong Kong. Hal ini terjadi usai adanya laporan penumpang yang terbukti positif COVID-19 dalam penerbangan dari Jakarta.
Dilansir news.gov.hk, Rabu (23/6/2021), rute penumpang Jakarta-Hong Kong dari Garuda Indonesia dilarang beroperasi selama dua minggu mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Departemen Kesehatan Hong Kong membuat keputusan tersebut setelah empat penumpang Garuda Indonesia pada penerbangan GA876 dinyatakan positif terkena virus hari Minggu, 20 Juni lalu. Hal itu baru diketahui setelah mereka tiba di Hong Kong dari Jakarta.
Kementerian Perhubungan pun buka suara soal larangan terbang ini. Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menyatakan peraturan larangan terbang dari Indonesia oleh otoritas Hong Kong bersifat universal.
Berlanjut ke halaman berikutnya.