Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti kemampuan pemerintah membayar utang yang akan melemah. Sebab, utang pemerintah dan biaya bunganya telah melampaui pertumbuhan PDB. Pemerintah tentu tidak bisa tinggal diam agar tak kehilangan kemampuan membayar utang.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai pemerintah harus mulai selektif dalam memberikan insentif pajak yang selama ini diberikan ke pengusaha.
"Dilihat dari 2014-2019, rasio pajak itu sudah turun terus, dari 2014 itu 11,4% rasio pajak terhadap PDB, turun 2019 menjadi 9,8%. Salah satu penurunan itu karena insentif-insentif pajak. Kan pemerintah memberikan insentif pajak yang namanya paket kebijakan ekonomi jilid 1 sampai jilid 16," katanya kepada detikcom, Jumat (25/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu adalah penghamburan-penghamburan fiskal, penghamburan uang pajak, yang diberikan insentif tetapi ternyata insentif tersebut tidak mengangkat ekonomi, tidak mengangkat penerimaan," sambungnya.
Jadi, dia menyarankan pemerintah mengevaluasi program-program insentif yang dia nilai gagal, sehingga penerimaan negara bisa membaik karena tidak perlu memberikan insentif yang tidak memberikan dampak secara signifikan.
"Untuk apa memberikan insentif kepada korporasi, kepada orang kaya tetapi akhirnya tidak membawa manfaat kepada ekonomi," jelas Anthony.