Di tengah lonjakan COVID-19, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengungkapkan bahwa penerimaan insentif tenaga kesehatan (nakes) selama ini tertunggak. Artinya, selama melakukan penanganan pasien COVID-19, beberapa nakes ada yang masih belum menerima insentif seperti yang dijanjikan pemerintah.
"Banyak keluhan yang belum dibayarkan sejak Januari," ujar Ketua Satgas COVID-19 DPP PPNI Jajat Sudrajat kepada detikcom beberapa saat yang lalu.
Jajat menjelaskan, mengenai prosedur pengajuan insentif nakes saat ini berada di tingkat rumah sakit penanganan COVID-19 dan Pemerintah Daerah (Pemda). "Untuk program pemerintah pusat fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) mengajukan ke BPPSDM Kemenkes. Kalo program daerah diajukan ke Dinkes," katanya menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hambatan pun disinyalir berasal dari fasyankes atau Dinas Kesehatan. Menurutnya, beberapa pihak tersebut dimungkinkan mengalami kesalahan atau kendala dalam proses pengajuan insentif nakes.
"Sepertinya ada kesalahan fasyankes atau Dinkes dalam proses pengajuan," imbuhnya.
Seperti diketahui, beberapa nakes khusus COVID-19 di daerah Bengkulu, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tenggara belum menerima insentif. Di Bengkulu, insentif nakes yang belum diterima yaitu untuk bulan Oktober, November dan Desember 2020.
Kemudian di Kalimantan Tengah dan Sulawesi Tenggara, beberapa nakes di rumah sakit belum menerima insentif sejak Januari-Mei 2021. "Insentif perawat di RS Rujukan COVID-19 (RS Bahteramas) belum terbayarkan dari bulan September-Desember 2020," ujar rekan Jajat melalui pesan yang diteruskan kepada detikcom.
Pada pekan lalu, berdasarkan pemberitaan detikcom di Kuningan pun mengalami hal serupa, insentif nakes tertunggak selama delapan bulan. Dalam penuturan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan Susi Lusianti menyebut bahwa insentif nakes COVID-19 terakhir diberikan pada September 2020.
Lain halnya Jajat, Susi mengaku, belum terbayarnya insentif nakes lantaran adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat. Oleh sebab itu, beberapa daerah mengalami kendala dalam penyesuaian regulasi dan teknis pengimputan serta pengajuan.
Jika merujuk pada surat Kementerian Kesehatan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang dikeluarkan pada 30 Mei 2021 dengan perihal surat permintaan data dukung insentif nakes tahun 2020 menyebutkan bahwa pengumpulan data pendukung berupa SK penetapan lokasi/instalasi penanganan COVID-19 dan SPMT (daftar hadir nakes) dibatasi hingga 31 Mei 2021.
Jika data pendukung tersebut tidak dikumpulkan sesuai batas waktu, maka dana insentif nakes yang pernah diusulkan untuk tahun 2020 tidak dapat direalisasikan. Begitu pun dengan pengajuan insentif nakes periode Januari-April 2021 yang dibatasi dari 25-27 Mei 2021 lalu.
Adapun besaran insentif nakes, merujuk pada surat Menkeu Nomor S-665/MK.02/2021 ii yaitu bagi dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta, peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta, bidan dan perawat sebesar Rp 3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta masing-masing berhak mendapatkan insentif tersebut setiap bulannya. Sedangkan santunan kematian sebesar Rp 300 juta per orang.
Lihat juga Video: TNI Geram Ada Oknum Provokatori Nakes soal Dana Insentif