Setelah diperiksa bersama dan dikoordinasikan dengan KLHK pada tanggal 9 dan 29 Juli serta 2 Agustus 2019, 109 kontainer dinyatakan terkontaminasi sampah/limbah B3 dan akan direekspor ke negara asal dengan rincian 80 kontainer ke Australia, 4 kontainer ke Amerika Serikat, 3 kontainer ke Selandia Baru, dan 22 kontainer ke Britania Raya.
Mencegah perisitiwa teresebut berulang, dibentuklah Satuan Tugas (satgas) penanganan impor limbah oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang diatur dalam Permendag Nomor 84 Tahun 2019. Satgas tersebut terdiri Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kemendag, instansi yang berkaitan.
Sayang, hingga kini penangangan limbah B3 khususnya di kawasan pelabuhan tanah air masih berlarut. Salah satunya timbul karena belum semua pihak terkait dilibatkan dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan penanganan impor limbah B3 ini.
Salah satunya seperti terjadi dalam rapat Satgas Impor Limbah 8 Juni lalu yang belum melibat pengelola Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau gudang lini 2 di pelabuhan.
"Kami sangat menghargai upaya yang telah dilakukan oleh Satgas Impor Limbah B3 untuk menyelesaikan masalah kontainer limbah B3 PT NHI di Pelabuhan Tanjung Priok. Namun sangat disayangkan kami para pengusaha (pengelola) TPS adalah pihak yang paling terdampak akibat berlarut-larutnya penyelesaian kontainer limbah PT HNI, kok ngak diundang dalam rapat Satgas Impor Limbah B3 tersebut," tutur Presdir Agung Logistic, Ryano Panjaitan.
Ia khawatir, kebijakan penanggulangan impor limbah B3 nantinya bisa tak tepat sasaran lantaran tak dilibatkannya pengelola TPS di pelabuhan. Padahal, TPS atau gudang lini 2 punya fungsi penting dalam proses clearence atau perizinan barang yang akan diekspor maupun diimpor.
Baca juga: Depdag Izinkan Impor Limbah Non B3 |
Ryano yang juga pemerhati industri logistik nasional ini berpandangan, bila konidis ini tak segera disikapi serius, masalah penanggulangan impor limbah B3 bisa semakin berlarut dan menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
"Berlarut-larutnya penyelesaian masalah kontainer limbah impor B3 yang sudah menghabiskan waktu satu tahun lebih menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi para pengusaha TPS. Kalau di hitung kurang lebih total potensi kerugian dari semua pihak TPS atau lini 2 bisa mencapai lebih dari Rp 100 miliar, itu pun belum memperhitungkan opportunity cost," tandasnya.
(dna/dna)