PPKM Diperketat, Pengunjung Toko Ritel-Mal 'Terjun Bebas'

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 26 Jun 2021 17:17 WIB
Ilustrasi/Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal
Jakarta -

Pemerintah memperketat PPKM Mikro. Melalui kebijakan itu jam buka tutup restoran, pusat belanja, hingga bisnis lainnya dibatasi hanya sampai 20.00 WIB.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mengatakan pengetatan itu tentu berdampak pada bisnis ritel.

"Mulai dari PSBB dan kini PPKM Mikro, kalau ditanya pengaruhi atau tidak, ya berpengaruh, memang kita berusaha harus menciptakan suatu penjaulan secraa online, tetapi itu tidak mendongkrak atau menutup kekurangan penjualan secara offline," tuturnya kepada detikcom Sabtu (26/6/2021).

Dia mengungkap frekuensi kedatangan konsumen telah menurun sejak pandemi COVID-19 melanda pada tahun lalu. Solihin menjelaskan penurunannya mencapai hingga 32%.

"Frekuensi kedatangan, di mana konsumen melakukan transaksi di toko, jadi mulai pandemi tahun lalu ya. Mulai Februari penurunannya 1,9%, lalu 4,2% turun lagi hingga 20,8% turun 2,4%, turun 32%. Setelah bulan Juni tahun lalu itu penurunan paling dalam 32,5% terus setelah Lebaran 19,5%. Jadi frekuensi jumlah konsumen turun 17,9%-32%," jelasnya.

Saat ditanya akan terjadi penurunan atau tidak ke depannya, Solihin mengatakan belum bisa mengatakan hal tersebut. Mengingat apa yang dilakukan pemerintah untuk memproteksi masyarakat agar tidak terpapar COVID-19.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja memperkirakan dengan adanya PPKM diperketat tingkat kunjungan akan turun drastis dan hanya tersisa ke level 10% saja.

"Diperkirakan tingkat kunjungan akan turun cukup drastis sehingga hanya akan tersisa sekitar 10% saja," paparnya.

Alphonzus menyebut sejauh ini pusat perbelanjaan juga berlaku protokol kesehatan berlapis. Dia menganggap pengetatan yang dilakukan pemerintah sejak tahun lalu tidak begitu efektif menurunkan kasus positif COVID-19.

"Berdasarkan pengalaman yang lalu yaitu pada awal tahun 2021 ini, pembatasan tidak akan efektif untuk menekan jumlah kasus positif COVID - 19 jika hanya dilakukan secara parsial dan tidak disertai dengan penegakan yang kuat atas pemberlakuan serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat, disiplin dan konsisten," tandasnya.




(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork