Pengusaha Hotel & Restoran Pasrah Hadapi Imbas PPKM Diperketat

Pengusaha Hotel & Restoran Pasrah Hadapi Imbas PPKM Diperketat

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 26 Jun 2021 20:54 WIB
Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diberlakukan di Jawa-Bali. Sejumlah aturan diterapkan, salah satunya batasi jumlah pengunjung restoran jadi 25%.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho

Selain itu pengetatan PPKM akan berdampak kepada nasib karyawan yang kemungkinan akan dirumahkan kembali.

"Mungkin bukan PHK ya, tetapi dirumahkan lagi nanti kerja kembali gitu," ujar Sustrisno.

Termasuk juga pemangkasan gaji karyawan bisa saja terjadi lantaran pemasukan hotel dan restoran berkurang

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti ada pengurangan, kalau jumlah pengunjung sedikit mau bayar pakai apa," katanya.

Sutrisno berharap kasus pandemi COVID-19 ini segera menurun. Selain itu dia juga meminta pemerintah memberikan relaksasi dengan menurunkan biaya-biaya yang harus ditanggung oleh pengusaha.

ADVERTISEMENT

Masyarakat juga diharapkan patuh protokol ketat pencegahan COVID-19 sesuai aturan pemerintah.

"Harapannya segera diturunkan tingkat penularannya, kemudian relaksasi menurunkan biaya-biaya yang harus kita tanggung. Yang tidak kalah penting lagi, inikan gara-gara masyarakat tidak kontrol diri, mudik nggak boleh tetapi malah melakukan kegiatan di Jakarta yang luar biasa itu ya akibatnya. Masyarakat harus disiplin," tandasnya.


(hns/hns)

Hide Ads