PPKM Darurat Jakarta Sedang Disiapkan, Ini Bocoran Aturannya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 30 Jun 2021 10:26 WIB
Foto: Situasi Jalan Sudirman, Jakarta, usai PPKM mikro berlaku. (Annisa Rizky Fadhila/detikcom)
Jakarta -

PPKM Darurat Jakarta sedang disiapkan untuk diberlakukan. Rencananya, kebijakan ini bakal dilakukan mulai 2 Juli mendatang.

Berdasarkan dokumen yang diterima detikcom, ada beberapa usulan perubahan kebijakan untuk PPKM Mikro yang sebelumnya diberlakukan. Kegiatan sosial dan perekonomian makin diperketat dalam PPKM darurat Jakarta ini.

Salah satunya untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal, pembatasan jam operasional dipangkas jadi sampai pukul 17.00 WIB dari yang sebelumnya hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas maksimal ditetapkan di angka 25%.

Kegiatan untuk makan ataupun minum di tempat umum seperti restoran di mal, warung atau rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jalanan juga dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 17.00 WIB. Kapasitas maksimumnya juga di angka 25% selama PPKM Darurat Jakarta.

Hanya saja, khusus layanan pesan antar atau dibawa pulang masih diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Restoran yang hanya melayani pesan anta atau bawa pulang juga masih dapat beroperasi selama 24 jam dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Di sisi lain, pada PPKM darurat Jakarta untuk daerah zona merah dan oranye perkantoran hanya boleh dibuka dengan 25% kapasitas. 75% kapasitas sisanya wajib WFH.

Dijelaskan juga, setiap perkantoran wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Pengaturan waktu kerja pun harus dibagi secara bergantian saat PPKM darurat Jakarta.

Aturan ini juga menegaskan untuk para pekerja yang melakukan WFH dilarang untuk melakukan mobilisasi atau pergerakan ke daerah lainnya.

Untuk kegiatan sektor esensial, industri, pelayanan dasar utilitas publik, hingga proyek vital nasional masih diizinkan beroperasi 100% dalam PPKM darurat Jakarta.

Beberapa tempat pemenuhan kebutuhan publik seperti pasar, toko swalayan, super market juga diizinkan beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kemudian, kegiatan rapat, seminar, pertemuan secara langsung baik di dalam dan luar ruangan dilarang dilakukan di zona merah dan oranye selama PPKM darurat Jakarta.

Sebelumnya Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Jodi Mahardi membenarkan bahwa pemerintah akan merencanakan pemberlakuan PPKM mikro darurat. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan akan menjadi koordinator kebijakan ini di wilayah Jawa dan Bali.

"Saat ini sedang diformulasikan tindakan pengetatan yang akan diambil. Pengumuman resmi akan disampaikan oleh Pemerintah," kata Jodi kepada detikcom

Lihat Video: Menko Marves Pimpin PPKM Darurat, PKS: Luhut Lagi, Luhut Lagi







(hal/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork