Kapasitas Transportasi Umum Dibatasi Maksimal 70% Selama PPKM Darurat

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 01 Jul 2021 14:59 WIB
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bakal dimulai pemerintah pada Sabtu 3 Juli 2021. Salah satu yang diatur dalam pembatasan kali ini adalah terkait operasional transportasi umum.

"Kendaraan umum, massal, taksi dan sewa online, kapasitas maksimal 70% dengan prokes ketat," tegas Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Pembatasan kapasitas transportasi umum ini diterapkan sebagai salah satu upaya mencegah penularan virus Corona yang menggila beberapa waktu belakangan.

Selain transportasi umum, kapasitas ruang publik juga dibatasi. Salah satunya seperti kapasitas ruang perkantoran. Para pekerja di sektor industri non esensial bahkan diwajibkan bekerja dari rumah 100%.

"Sektor non esensial itu 100% work from home. Perlaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, online," kata Luhut.

Namun untuk beberapa sektor yang esensial masih diperbolehkan kerja di kantor selama masa PPKM Darurat, namun dengan kapasitas yang terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Pelaksanaan sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran dan teknologi informasi dan seterusnya maksimal 50% start WFO (work from office) dengan prokes yang ketat, hanya boleh kantor terisi 50% bagi esensial," jelasnya.

Simak Video: Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat Khusus Jawa-Bali!







(dna/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork